SULSELERITA.COM. PEKANBARU, – Polda Riau melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pembunuh pria pemilik rental mobil di Pekanbaru.
Sebelumnya telah diberitakan ditemukannya mayat seorang pria di dalam sumur di belakang rumah kontrakan kosong milik warga yang berada di Jalan Perawang, Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Mayat pria tanpa identitas itu ditemukan dengan posisi tertelungkup dalam keadaan tangan terikat tali tambang, mulut ditutup dengan menggunakan handuk dan kepala ditutup dengan celana berbahan jeans, Senin (21/09) sekitar pukul 16.00 Wib.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri korban yang bernama Tutut Winarti ke Polsek Tenayan Raya, dan Ditreskrimum Polda Riau atas kehilangan suaminya yang bernama M Alhadar pada 20 September 2020.
Tutut mengatakan, sejak 14 September 2020 suaminya menghilang dan sudah tidak dapat dihubungi lagi melalui selulernya.
Dari keterangan istri korban, saat itu suaminya mengantarkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan menyewa kendaraan ke Kota Gasib Kabupaten Siak, namun suaminya tidak kembali.
Istri korban terus berusaha menghubungi M Alhadar berulang kali melalui telepon genggam suaminya itu, namun tidak aktif. Tidak hanya itu, istri korban berusaha mencari keberadaan suaminya melalui aplikasi Google Find dengan mengecek posisi terakhir aktif berada di Jalan Bakal Baru Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Ia juga mengunggah/memposting berita kehilangan suaminya di akun Instagram @Lokerriau1. Sontak saja hal tersebut mendapat respon di media sosial.
Selanjutnya pada Senin, 21 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB warga menemukan mayat laki-laki di dalam sumur belakang rumah warga Desa Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan kondisi korban terikat tali tambang, kepala ditutup dengan handuk dan didapati beberapa luka tusukan serta bacokan akibat benda tajam di bagian kepala juga tubuhnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media pada Press Release mengungkapkan titik terang kasus ini berawal dari warga yang pernah melihat korban berada di dalam rumah yang berinisial AN yang berjarak 50 M dari lokasi sumur penemuan mayat.
Selanjutnya, pada rumah AN tersebut dilakukan penggeledahan untuk mencari fakta-fakta dan barang bukti. Di dalam rumah ditemukan banyak bercak darah juga ditemukan barang milik korban antara lain, telepon genggam merek Xiaomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Al-Quran, kain sarung warna biru, tali tambang, pisau belati dan cat Pilox warna hitam (untuk mengubah cat mobil korban), juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
Tanggal 25 September 2020, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
“Pada hari Jumat, 25 September 2020 Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan disertai dengan pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap korban atas nama M Alhadar pemilik mobil rental dengan akun facebook @rentalmobil_pku, dalam waktu singkat 4 hari sejak kejadian. Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara dengan menghadirkan istri korban dan mengenali bahwa korban memang suaminya M Alhadar “ ungkap Kapolda.
Pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan Senjata Tajam (Sajam) yang dibawanya serta mencoba melarikan diri. Melihat gelagat buruk itu, petugas menembak kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan 2 orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) ” terang Kapolda.
Kapolda mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku bersama barang bukti-bukti, pelaku AN dan DV mengakui perbuatannya melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor polisi mobil korban diganti menjadi BK 1888 MQ.
Para pelaku ini akan dikenakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun. (AH)
Sumber : japos.co.
Editor. : Ansori