Bangunan Tak Ada Izin Catut Nama Oknum PTSP Kecamatan Senen

615

SULSELBERITA.COM. Jakarta - Sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin masih saja berdiri di wilayah DKI Jakarta, tepatnya di wilayah Kecamatan Senen yakni di Gang Masjid, RT 03/06, Kelurahan Kramat dan di Jalan Paseban Raya No 13, Rt 03/02, Kelurahan Paseban.

Dua bangunan di atas sampai saat ini dalam proses pengerjaan. Berdasarkan pengakuan mandor dan pemilik, bahwa mengenai izinnya sudah ditangani oleh pegawai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kecamatan Senen.

Advertisement

Namun tidak ada plang atau tanda dari PTSP Kecamatan Senen, di dua lokasi bangunan tersebut.

Diduga ada oknum PTSP melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan plang atau tanda terkait izin bangunan diatas.

Ishran Prasetiawan, Sekretaris Kecamatan Senen saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PTSP dan sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen.

“Terkait dengan Bangunan di Gang Masjid, RT 03/06 kami sudah berkoordinasi dengan PTSP bahwa sudah memiliki surat KRK (Keterangan Rencana Kota). Tapi pemilik belum mengajukan IMB sampai saat ini,” kata Ishran di kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, (24/9/2020).

Dia melanjutkan, terkait dengan bangunan yang berada di jalan Paseban, No 13, Rt 03/02 juga sudah mempunyai surat KRK pada tahun 2019 lalu. Hanya saja di surat KRK-nya pengajuannya untuk kantor bukan tempat tinggal.

Pihak sektor Citata Kecamatan Senen, kata Ishran, sudah melakukan teguran lisan kepada pemilik 2 (dua) bangunan tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan teguran tertulis dari Kasudin Citata Jakarta Pusat dalam 2 (dua) hari kedepan,” ujar Ishran.

Adapun mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas.

Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB, pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:

“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” (red/bbg)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP