Residivis Kasus Narkoba Warga Gowa, Dibekuk Tim Drugs Hunter Polres Takalar

134

SULSELBERITA.COM. Takalar - Residivis pengedar narkoba di Kabupaten Gowa Asrafur Rizky alias AKI' (23) kembali diamankan Unit Drugs Hunter Polres Takalar setelah kedapatan membawa barang bukti yang diduga sabu.

Warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa ini ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah mini market di Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Selasa (15/9) malam.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menuturkan pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan pernah menjalani masa hukuman di Lapas Bollangi.

"Pelaku pernah ditangkap di polres gowa dan menjalani masa hukuman di Lapas Bollangi. Pelaku di amankan saat akan bertransaksi didepan Alfamart diatas mobilnya," kata Sumarwan.

Menurut Sumarwan, pelaku merupakan seorang Bandar yang sudah menjadi target Resnarkoba Polres Takalar. "Pelaku sudah menjadi target, karena bandar Narkoba," ungkapnya.

Pelaku kini sudah diamankan ke Mapolres Takalar. Ketika akan diamankan pelaku sempat melawan petugas ketika akan dilakukan penggeledahan.

"Pelaku sempat melawan pada saat dilakukan Penggeledahan diatas Mobilnya," pungkas Paur Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan Unit Drugs Hunter Polres Takalar dari pelaku yakni dengan satu saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga Sabu, Dua saset plastik bening diduga bekas sabu, alat hisap sabu (Bong), dua buah handphone dan mobil pelaku jenis Toyota Rush.