SULSELBERITA.COM. Takalar-Bhabinkamtibmas Desa Banyuanyara Polsek Mappakasunggu Polres Takalar, Bripka Zainal Halim, terus gencar melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan, terlebih di keluarkannya Peraturan Bupati Takalar No. 25 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Pengawasan yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas tersebut, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru.
Bripka Zainal Halim saat mensosialisasikan pentingnya hidup sehat dengan mentaati protokol kesehatan di Dusun Kampung beru Desa Banyuanyara mengatakan menjaga kesehatan di tengah wabah Covid -19, sangatlah sederhana, yakni hanya dengan 4 M, (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat, bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan terkait protokol kesehatan dengan sangsi denda.
Kapolsek Mappakasunggu Polres Takalar Iptu M. Natsir, S.Sos., membenarkan, kalau di seluruh wilayahnya rutin setiap pagi melaksanakan gerakan pendisiplian protokol kesehatan, saat warganya sedang beraktifitas.
“Ini saat yang tepat bagi kami untuk menyampakan pesan Protokol kesehatan disamping untuk mencegah gangguan Kamtibmas,” Tutupnya.




