Gelar Perkara Tertunda Di Kanwil BPN Sulsel, Pihak SHM 001 Siawung Barru Kecewa

72

SULSELBERITA.COM. Makassar - Pihak H.Rusmanto pemilik SHM 001 Siawung Kabuoaten Barru, merasa kecewa atas ketidakhadirannya pihak PT. Semen Bosowa pada gelar perkara yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Sulawesi Selatan di Jalan Cenderawasih, Kota Makassar.(17/9/2020)

Saat dimintai ketersngannya, H.Rusmanto saat datang ke Kanwil BPN untuk menghadiri gelar perkara yang dilaksanakan terkait permohonan pengajuan pembatalan sertifikat 01 Siaung Kabupaten Barru yang ternyata tertunda, dikarenakan pihak PT.Semen Bosowa Maros tidak hadir dalam gelar perkara tersebut yang rencana akan digelar di ruangan rapat BPN Kanwil Sulsel.

Ketidakhadiran pihak dari PT. Semen Bosowa dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Kanwil menurut Asdar, SH Kabid perkara kanwil BPN Sulsel bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena undangan yang dikirimkan kepada pihak PT Semen Bosowa belum sampai, ungkap H.Rusmanto ke awak media.

Saya berharap pihak BPN membantu kami dalam penanganan perkara ini, karena kami sebagai pemilik sah sertifikat 01 Siawung akan mengambil langkah langkah khusus sesuai prosedur jika gelar perkara ini tidak menemukan solusi yang menguntungkan kami", tegasnya lagi

Sementara itu, kuasa hukum H. Rusmanto sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT. Semen Bosowa dengan alasan undangan tidak sampai, dan untuk selanjutnya berharap Kanwil BPN menghadirkan yang bersangkutan.

Lanjut H.Rusmanto dalam pertemuan tersebut Kabid Penganan Perkara BPN Sulsel Muh.Asdar SH menyatakan Ka Kanwil tidak hadir karena menghadiri pertemuan dengan Menpan di Jakarta dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kakanwil demikian pula dengan ketidakhadiran dari pihak PT.Semen Bosowa Maros, tutupnya.(*)