SULSELBERITA.COM. Gowa – Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel membeberkan kepada awak media tanggal 14 September 2020 dini hari terkait penegakan hukum di Kejaksaan Negeri KABUPATEN Gowa,menurutnya ada keputusan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 1099 K/ Pid/ 2000 sudah Incrak tetapi Kejaksaan Negeri KABUPATEN Gowa tidak meĺakukan eksekusi terhadap pelaku berdasarkan keputusan pidana Mahkamah Agung berdasarkan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Terpidana tetap melenggang diluar menghirup udara segar akibat lemahnya Penegakan hukum dikabupaten Gowa,ini keputusan Mahkamah Agung seharusnya kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dapat melakukan eksekusi, karena dalam amar putusan Mahkamah Agung berbunyi sebagai Berikut :
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa:

Menyatakan Para Terdakwa 1.Mashuri Dg.Tojeng bin Ma’li, Terdakwa 2. SYARIFUDDIN bin Mashuri, Terdakwa 3. SYAMSUL alias Jamsu bin Massif,Terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana “Bersama sama Melakukan Pemerasan dengan kekerasan ” Sebagaimana dilakukan pada dakwah Pertama Primair:
Dengan Hukuman Penjara Selama: terdakwa 1 (satu) selama 1tahun penjara, Terdakwa 2 dan 3 masing masing 1 tahun 6 bulan. Tapi apa yang terjadi putusan Mahkamah Agung tersebut pihak kejaksaan negeri Kabupaten Gowa belum melaksanakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrak) tersebut.
Amiruddin menjelaskan,bahwa putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, ada apa sebenarnya yang terjadi ,ini keputusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku eksekutor.
Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel berharap agar penegakan hikum digowa betul betul dilakukan berdasarkan aturan, Gowa juga Indonesia dan Indonesia adalah Negara Hukum. Tutup Amiruddin.





