Pembangunan Desa Wakadawu Konawe Kepulauan, Berpolemik

SULSELBERITA.COM. Konawe Kepulauan – Ketua Badan Musayawarah Desa (BPD) Desa Wakadawu, Kecamatan Wawonii Timur, telah menggelar rapat di balai Desa juma’at (21/8) bersama masyarakat.

Dalam pembahasan itu terkait pemindahan titik Jalan Usaha Tani (JUT) yang di nilai tidak prosedural.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Karena dalam pelaksanaan rapat ketua BPD Desa Wakadawu memaparkan di hadapan masyarakat bahwa dirinya bersama dengan anggotanya tidak pernah mengetahui apa penyebab jalan usaha tani di pindahkan.

Pemerintah Desa dan TPK, tidak pernah ada koordinasi kepada kami” Ujar ia dalam rapat.

Selain itu juga dirinya mengungkapkan, bahwa sepengetahuannya pada rapat bulan September 2019 usulan pembangunan JUT itu adalah lanjutan bukan buka baru. Walaupun kenyataanya saat ini yang di laksanakan TPK adalah buka baru.katanya

Masih Ia lagi, dalam memaparkan penjelasanya ia menegaskan di hadapan masyarakat kalaupun terjadi buka baru dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani maka dirinya tidak akan ikut bertanggung jawab
” Saya tidak akan pernah menandatangani LPJ” tegasnya

Selain itu juga dikatakanya lagi, bahwa selama tahun anggaran 2020 dirinya bersama dengan anggotanya tidak pernah mengetahui dokumen apa pun mengenai dokumen anggaran Dana Desa Wakadawu, karena pihak pemerintah desa tidak pernah memberikan arsip, APBDES, RPJM, RKPDES, maupun RAB kegiatan sehingga kami terkendala dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.
” Kami terkendala dalam pengawasan kerena tidak memegang dokumen” jelasnya.

Di tambahkannya, bahwa selama tahun anggaran 2020 belum pernah ada rapat mengenai anggaran ataupun kegiatan yang akan dilaksanakan.

pemerintah Desa pernah melakukan rapat namun bukan membahas kegiatan yang akan di laksanakan melainkan menyampaikan bahwa pengadaan tower sudah di adakan dan bagi masyarakat yang mau ambil bantuan tower silahkan berhubungan dengan pengurus kegiatan.

Sala satu masyarakat haerudin, menambahkan bahwa permasalahan di Desa Wakadawu telah di sampaikan kepada insvektorat agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai tindakan yang di lakukan oleh pemerintah desa, kami tinggal menunggu hasil dari tim pemeriksa.
Sesalnya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak bekerja dengan propesional dalam proses pengadaan Barang dan Jasa di Desa sebagai mana yang di perintahkan dalam perka LKPP No. 12 Tahun 2019.

” Tidak ada tahapan dalam Perka LKPP No.12 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh TPK ” tegasnya
Di katakannya, bahwa kami juga mengapresiasi tindakan insvektorat yang telah pro aktif menyikapi permasalahan ini, namun selain di insvektorat kami juga telah melaporkan di kementrian dan Ombudsman RI mengenai kondisi Desa kami saat ini.

Semoga pihak – pihak terkait dapat menyikapi dengan baik dan profesional” tutupnya.

Oleh : Tito Marhaine.

Pos terkait