SULSELBERITA.COM. ANDOOLO – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat ( JPPR ) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan akan melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan.
Hal itu diungkapan oleh Wakil Koordinator JPPR Konsel Sasli, saat ditemui media ini di sekretariat JPPR pada Kamis, 3 September 2020.
Menurut Sasli, beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi diantaranya, tidak transparan dan akuntabelnya penyelenggara dalam melakukan verifikasi dokumen, dokumen pencalonan dan syarat calon tidak memenuhi syarat sah atau berbeda dengan isi di dokumen asli, kemungkinan adanya dukungan ganda parpol serta potensi terlibatnya Unsur ASN dalam rombongan saat mengantar calon mendaftarkan diri.
“Untuk dukungan ganda parpol sampai detik ini JPPR belum melihat potensi ini, tetapi dapat saja terjadi karena perubahan politik bisa terjadi dalam hitungan detik sehingga kami tetap melakukan pemantauan untuk item ini, termaksud potensi bergeraknya ASN saat paslon mendaftar ini juga akan kami pantau,” bebernya.
Selain potensi kecurangan, tambahnya, JPPR Konsel juga akan fokus pada pemantauan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang akan diterapkan baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilukada.
“Kami menghimbau agar protap pencegahan Covid-19 ini betul-betul diperhatikan dan dilaksanakan sesuai dengan PKPU No. 6 tahun 2020, tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. serta memperhatikan rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Konawe Selatan, karena ini menyangkut hak hidup pemilih ” imbaunya.
JPPR mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara cermat dan teliti demi terwujudnya rasa keadilan terhadap peserta pemilukada tahun 2020.
Berdasarkan data yang JPPR peroleh KPU Konsel akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilukada 2020, selama 3 hari sejak tanggal 4 sampai 6 september, dengan rincian hari Jumat 4 september jam 09.00 direncanakan bakal paslon Endang dan Wahyu akan melakukan pendaftaran, di hari yang sama jam 02.00 bakal paslon Petahana H. Surunuddin Dangga dan Rasyid akan melakukan pendaftaran, sedangkan pasangan Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae diperoleh informasi akan mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran tanggal 6 September.
JPPR Konsel sebagai Mitra KPU dan Bawasalu dalam proses penyelenggaran Pemilukada 2020, berharap seluruh proses berjalan dengan baik dan lancar, sehingga kualitas demokrasi khususnya di Konawe Selatan semakin baik pula.
HNR ANDRI



