SULSELBERITA.COM. Gowa – Hasil.investigasi LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan terkait Buku Modul SKTB SD/MI terlalu mahal ada beberapa Kepala sekolah mengeluh dengan harga modul SKTB tersebut, tapi apa daya kepsek program itu harus dilaksanakan membeli Modul SKTB SD/ MI dengan menggunakan Dana Bos.
Hasil investigasi LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan harga buku modul SKTB untuk SD/MI mulai Kelas 1 sampai Kelas 3 sebesar Rp.72.000,00; ( Tujuh puluh dua ribu rupiah per satu buku persatu Murid, Untuk Kelas 4,5 dan kelas 6 Harga Modul SKTB persatu Buku sebesar Rp 108.000,00; ( seratus Delapan Ribu Rupiah)per satu Modul,dan satu murid barus dapat dengan menggunakan dana Bos.
Menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan,Buku Modul itu disalurkan melalui CV Ardy h.ilyas dan yang mengantar buku Modul tersebut berinisial MB diduga orang dari CV tersebut.
Amiruddin SH Kr Tinggi menilai Modul SKTB itu ada dikarenakan adanya modus,CV itu ada karena adanya maksud Untuk mengais dana Bos dengan harga tidak sedikit.
Kata Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan jumlah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Gowa sebanyak 400 dan sekolah Dasar Swasta sebanyak 18,jadi Jumlah keseluruhan Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Dasar Swasta sebanyak 418 sekolah dan Jumlah Muridnya berdasarkan data Dapodik mulai kelas 1 sampai kelas 6 di.Kabupaten Gowa tahun 2020, Perempuan sebanyak 10.8888 orang dan Laki laki sebanyak 20.478= 39.366 orang, dari jumlah murid itu harus memiliki Buku Modul tersebut yang dinilai terlalu mahal (Mark Up).
Dan dikatakan oleh Ketua Umum LSP3M Gempar,bahwa masalah Buku Modul SKTB tahun 2020 ini yang dijadikan acuan Mata Pelajaran di Kabupaten Gowa menanyakan kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa lewat WhatsApp, Apakah Buku Modul SKTB ini sudah ada uji kelayakan atau uji standar Kelayakan dari Mendikbud?. Dijawab oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa bahwa “Bahwa Modul itu sudah Punya ISBN dari Kemendikbud.”
Amiruddin Kr Tinggi menduga bahwa Modul SKTB SD/MI sangat mahal dan Mark up dan kemungkinan besar sudah tidak layak lagi dijadikan Kurikulum standar Nasional, seharusnya Kementerian Pendidikan meninjau ulang kurikulum tersebut yang diberi Judul Buku Modul SKTB, Modul SKTB ini dijadikan Kurikulum di Kabupaten Gowa sendiri dari seluruh Kabupaten di Indonesia,dana lagi Penerbit dan Pengarangnya apakah sudah punya legalitas standar Nasional Berdasarkan uji kelayakan Kemendikbud??? Amiruddin penuh tanya.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melalui WhatsApp nya, bahwa seluruh Kepala sekolah wajib membeli Buku Modul SKTB tersebut, sementara kepala sekolah menganggap bahwa Modul SKTB tahun 2020 tersebut Mahal dan Mark up.
Menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi,ada lagi yang lebih parah program yang sangat menarik Pengadaan Bilik Disenfektan yang nilainya kurang lebih 10 juta per unit per unit tiap.sekolah, pertamanya diwajibkan tetapi banyak kepsek tidak setuju dengan alasan anak anak sekolah diliburkan untuk apa bilik Disenfektan ada disekolah, tetapi tetap ada juga sekolah yang mengadakan bilik Disenfektan diduga sekitar 10 sekolah,bilik Disenfektan dibayar dengan menggunakan dana bos.
Menurut Amiruddin SH Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Buku Modul SKTB ini diduga terjadi Korupsi dana bos dengan Modus Modul SKTB yang hanya diberlakukan di Kabupaten Gowa sendiri dari seluruh Kabupaten di seluruh Indonesia akan melaporkan kasus karena diduga kuat ada Penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan melakukan Korupsi dana bos dengan Modus Modul SKTB tahun 2020 dari jumlah murid 39.366 orang dengan harga Buku Modul Rp.72.000.00 ( tujuh puluh dua ribu rupiah) sampai Rp 108.000, 00; ( seratus delapan ribu), jumlah sekolah dasar 418 .Belum lagi SMP dikabupaten Gowa sebanyak 114 sekolah dan jumlah Siswa berdasarkan data Dapodik tahun 2020 sebanyak 17.267 orang belum terdata berapa harga Buku Modul SKTB, tutup Amiruddin yang dikenal vokal ini.





