SULSELBERITA.COM, Konawe Utara – Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (IPM Konut) menengarai aktivitas perambahan kawasan hutan di Konawe Utara yang dilakukan para penambang nakal sebagai catatan buruk penegakan Supremasi Hukum Kejahatan lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui Rilisnya (1/9), Kordinator IPM-KONUT Oscar Sumardin menuturkan bahwa dari sekian banyak kasus perambahan kawasan hutan ada hal yang menarik menjadi simpati public, salah satunya adalah aktivitas pertambangan PT Sumber Bumi Putra di Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
"Kita ketahui bersama aktivitas perusahaan tersebut diduga telah lama beroprasi dalam areal kawasan Hutan tampa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)", Ungkapnya.
Padahal menurut Oscar telah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 85 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan “Bahwa korporasi yang membawa alat-alat berat dan atau alat alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan didalam kawasan hutan tampa izin pejabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf G dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun serta pidanan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000.00 (Lima Miliyar Rupiah dan Paling banyak Rp 15.000.000.000.00 (Lima Belas Milyar Rupiah), hal itu Sebagaimana juga dijelaskan dalam Pasal 50 Ayat 3 Huruf G Jo. Pasal 38 Ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
"Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan", Tegasnya
Ia juga menyoroti kinerja Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara karena hingga saat ini belum ada penindakan yang dilakukan terhadap pihak PT SBP. Apalagi pihaknya mendapat kabar banyak Perusahaan Join Oprasional yang akan masuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT SBP.
"Kuat dugaan kami ada gerbong besar yang membackup dugaan aktivitas ilegal PT SBP ini, karena sampai saat ini Polda Sultra tak mampu berbuat apa-apa menghadapi Dugaan Ilegal Mining perusahaan tersebut", Pungkasnya
Sekertaris Umum HIPPMA-KONUT itu juga menegaskan dalam rangka mendorong penegakan supremasi Hukum serta sebagai bentuk atensi kami dalam menyelamatkan kekayaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Konawe Utara pihaknya akan melaporkan dugaan Perambahan Kawasan Hutan yang dilakukan PT Sumber Bumi Putra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan adanya praktek suap pembiaran dugaan ilegal mining serta Gakkum KLHK RI atas Aktivitas Perambahan Kawasan Hutan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Berdasarkan bukti yang kami kantongi Pekan Depan kami akan menggelar aksi dan pelaporan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK), KPK RI dan (Mabes Polri) atas dugaan aktivitas di areal kawasan hutan PT SBP. Tutup Mahasiswa Pascasarjana UHO itu.
HNR ANDRY