Sosialisasi Perda No 25/2020, Kasat Binmas Polres Gowa Perketat Penggunaan Masker

49

SULSELBERITA.COM. Gowa, — Dalam rangka sosialisasi Perda Kab. Gowa yg tertuang dalam No 25/2020 tentang penggunaan masker serta pengetatan kepada masyarakat agar lebih tepat sasaran tepat guna dan lebih efisein serta efektif dalam hal pemanfaatannya ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kab. gowa.

Ditengah pandemi covid-19 yang saat ini masih terasa sangat masif tentunya berakibat terganggunya stabilitas ekonomi sehingga dengan sendirinya kamtibmas mengalami gangguan secara signifikan.

Terlihat pada Senin (31/08/2020) sekira 09.00 wita Kasat Binmas Polres Gowa Akp Ahmad Hamdan SH bersama personilnya melakukan giat pencerahan serta pemahaman terhadap masyarakat bawah atau masyarakat akar rumput yang belum tersentuh secara utuh, dengan disyahkannya perda No 25 tahun 2020 kab. Gowa tentang penggunaan pengetatan masker dengan memberlakukan denda secara finansial ataupun denda dalam bentuk tindakan sosial seperti membersihkan fasum milik negara, finansial dalam bentuk alternatif bagi warga masyarkat yg tidak mampu.

Kasat Binmas Akp Ahmad Hamdan SH sebagai penanggung jawab dalam hal pembinaan masyarakat dalam hal memberikan informasi yg lebih jelas dan terarah agar masyarakat umum mengetahui tentang Perda No 25 tahun 2020 Kab. Gowa.

Di depan Balla lompo pagi ini satuan Binmas Polres Gowa melakukan kegiatan pembagian masker terhadap warga yang masih belum memahami tentang penggunaan masker
Serta untuk memahami pemberlakuan denda.

Kasat Binmas Akp Ahmad Hamdan dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan yg kami lakukan sebagai bentuk pertanggungan jawaban pembinaan masyarakat sehingga tercapai kedamaian yang hakiki ditengah-tengah masyarakat, urai Akp Ahmad Hamdan SH.

SATBINMAS POLRES GOWA