Cium Aroma KKN dalam Bantuan Covid 19, KAM Minta Polda Periksa Kadis Sosial Kota Makassar

SULSELBERITA.COM. Makassar, — Diduga adanya dugaan pengurangan item bantuan covid 19 yang disalurkan pemerintah melalui dinas sosial, Koalisi Aktivis Makassar (KAM), menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolda Sulsel yang kemudian dilanjutkan di depan kantor DPRD kota Makassar, Jum’at 28/08/2020.

Aksi yang dipimpin Adi Kansas selaku jendral lapangan ini, meminta Kapolda Sulsel untuk segera mengambil sikap dan melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pengurangan item dalam bantuan covid 19 yang diterima masyarakat.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Dalam aksinya, KAM membacakan pernyataan sikap yang sempat didokumentasikan media. “Teriring salam dan do’a kami sampaikan kehadiaran Allah Swt yang masih memberikan kita kesehatan untuk menjalankan aktivitas keseharian kita amin. Berdasakan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999.jo Undang-undang No 20 Tahun 2001, dalam melakukan pengawasan peran aktif dan keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan KKN ( Kolusi Korupsi dan Nepotisme ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam melakukan sosial control terhadap Lembaga Pemerintah.”

Terkait dengan situasi negara yang kemudian tidak stabil, baik dari segi pendidikan, kesehatan dan ekonomi akibat adanya virus covid 19 yang melanda hampir seluruh dunia, terutama di Indonesia terkhusus Sulawesi Selatan dan kota makassar yang membuat banyak karyawan yang kemudian di rumahkan dan masyarakat ekonomi yang kurang mampu itu berdampak, belum lagi pemberlakuan PSBB di Kota Makassar membuat aktivitas masyarakat di batasi, sehingga pemerintah memberikan beberapa bantuan paket sembako yang di dalam paket tersebut ada beberapa item seperti mie, kornet, sarden, saos sambal, kecap, susu kaleng, minyak goreng, teh celup, beras dan sabun mandi, dimana jumlah nominalnya adalah 600 ribu dan dilakukan pembagian 2 kali sebulan dengan masing-masing setiap penyaluran nominalnya 300 ribu, tetapi pada tahap pembagian di duga ada beberap jenis item yang kemudian hilang seprti yang terjadi di wilayah kecamatan Banta-Bantaeng, Panakkukan dan Kecamatan lainnya, sehingga terindikasi kuat terdapat kerugian Negara yang mengarah pada tindakan korpupsi.jelas Jendral Lapangan

Dalam orasinya, Adi Kansas selaku jendral Lapangan meminta, dalam rangka mewujudkan strategi pembangunan Nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ), maka Dinas Sosial Kota Makassar Tidak mendukung secara konsisrensi.

Maka dari itu kami dari Koalisi Aktivis Makassar (KAM) Menuntut:
1. Dalam rangka mewujudkan keoastian hukum (projusticia) sebaiknya pihak Polda Sulsel untuk mengusut secara tuntas pihak Dinsos Kota Makassar terkait program sembako penanganan covid 19 tahun anggaran 2020.
2.Meminta DPRD kota Makassar untuk memanggil Kepala Dinsos Kota Makassar berseta jajaranya yang diberi tugas dan wewenang dalam pembagian Sembako terkait tanggung jawab pendistribusian secara anggaran dan hukum. Tegas Adi Kansas(**)

Pos terkait