Diduga Mandek, LSM PERAK Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Jual Aset PDAM Barru

115

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel turun tangan mengambil alih kasus penjualan aset PDAM Kabupaten Barru yang sedang bergulir di Polres Barru. Pasalnya, kasus tersebut diduga mandek dan tidak ada perkembangan.

LSM PERAK mendesak Polda Sulsel segera menetapkan tersangka, menangkap dan memenjarakan mantan Kabag Produksi PDAM Kabupaten Barru.

Advertisement

Pasalnya, ia diduga menjual dan menggelapkan sejumlah aset senilai ratusan juta rupiah di BNA PDAM Kabupaten Barru.

"Mantan Kabag Produksi BNA PDAM Barru, yang sudah di mutasi dan dinonjobkan di IKK PDAM Mangoso berinisial UR diduga telah dengan sengaja menjual dan menggelapkan sejumlah aset tersebut untuk keuntungan pribadinya," ungkap Hendra Jaya selaku Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Sulsel, Jum'at (21/8/20).

Hasil investigasi di lapangan, barang atau aset yang dijual tersebut berada di beberapa tempat berbeda pada saat diambil, diantaranya di kantor BNA PDAM Barru, IPA PDAM Batubessi, dan IPA Marolling Batu Bessi.

“Adapun barang-barang atau aset PDAM yang hilang dan diduga dijual oleh oknum adalah, Rumah Pompa, Tangki Besi isi 10 meter kubik, Tangki Besi Besar untuk bahan bakar, Kalasari Mobil Truk (besi), Has Mobil Tangki, Gardan Mobil Tangki, Dinamo, Motor Viar Tiga Roda, Pompa Penguras dan Kepala Mobil Truk, perbuatan oknum ini diduga dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020,” terang Hendra.

Pihak LSM PERAK, mendesak Polda Sulsel segera mengusut tuntas, memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat termasuk Direktur PDAM Barru.

"Kejadian ini diduga sudah lama berlangsung sejak tahun 2015 dan diduga merugikan keuangan daerah setiap tahunnya. Sehingga wajar kalau kami mendesak Polda untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya termasuk Direktur PDAM yang diduga melakukan pembiaran," tegasnya.

Iapun mendesak Polda Sulsel dan Polres Barru segera menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku termasuk Direktur PDAM Barru yang juga diduga mengetahui dan ikut melakukan pembiaran.

"Sudah diakui Direkturnya kalau perbuatan tersebut kesalahan prosedur karena menjual aset perusahaan. Kami meminta Polda dan Polres Barru memberikan kepastian hukum yang jelas terkait kasus ini," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir di Polres Barru dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi. Namun, tak kunjung ada penetapan tersangkanya.

(*)