SPBU.14.282.636. Diduga Langgar Aturan Pemerintah Pusat dan Surat Edaran Gubernur Riau

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru – SPBU.14-282-636, jalan Arengka diduga dengan sengaja bekerjasama dengan oknum “mafia” BBM bersubsidi melakukan pengisian BBM bersubsidi berjumlah besar. Minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 00:45 dinihari.

Wartawan  merekam semua yang mereka kerjakan dengan mafia minyak tersebut , namun sayangnya ketika awak media hendak melakukan konfirmasi terhadap supir mobil kijang tersebut., langsung tancap gas menuju arah Arengka satu.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Awak media lagi-lagi hendak melakukan konfirmasi namun  sudah duluan kabur dan tancap gas.

Seorang operator SPBU yang tidak ingin nama nya di sebut kan  mengatakan kalo dia sudah sering mengisi di sini tapi gak ada masalah kok ujarnya, silakan laporkan saja ucap operator SPBU tersebut.

“Dan saya rasa saya tidak salah, saya kan hanya mengisi dia beli kan wajar”. ucap nya , saat di pertanyakan awak media kenapa kamu lakukan pengisian jerigen sebanyak itu, namun operator SPBU berupaya mengelak.

Hal yang seperti ini sudah sangat di larang keras oleh pemerintah pusat dan daerah Namu masih banyak juga SPBU-14-282-636. yang satu ini membande,l menurut surat edaran gubernur Riau Syamsuar hal seperti yang dilakukan oleh oknum operator SPBU menjual minyak BBM bersubsidi sejenis premium berjumlah besar tersebut sudah sangat menyalahi aturan Pemerintah apa lagi sudah , di berikan himbauan dan surat edaran Guburnur .

“Jadi hal seperti ini tidak mungkin operator tidak tahu dengan aturan tersebut. BBM jenis premium menggunakan jerigen, pembelian jumlah gaya segitu kan sudah banyak SPBU yang sering bermain dengan merusak mesin agar jumlah struk pembelian minyak tersebut seperti pembelian standar” ujar As.

Sebagaimana kita ketahui, banyak sekali SPBU di Pekanbaru yang sering melakukan pelanggaran dan sudah di beri peringatan dan surat terbuka oleh gubernur Riau.

“Bahkan di tempel di setiap SPBU.stiker kalo tidak boleh menjual BBM bersubsidi sejenis premium atau solar , untuk mengunakan jerigen, termasuk kendaraan plat merah, mobil perusahaan, mobil dinas TNI., polri., bahkan genset pun., tidak di boleh kan apa lagi mobil tronton.

Karena banyaknya hal yang seperti itu, membuat masyarakat menjadi geram, karena pas mengantri lama-lama rupanya Minyak sudah habis di jual kepada oknum mafia minyak.

“Kami meminta agar pemerintah setempat seperti Guburnur Riau Polda Riau dan anggota DPRD kota Pekanbaru bapak walikota untuk mengarahkan instansi pemerintah yang bersangkutan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU tersebut dan Pertamina provinsi ,segera melakukan tindakan tegas khusus nya untuk yang bernomor SPBU.14-282-636., yang berani membandel dengan sengaja menghilangkan hak subsidi masyarakat”. Ujar salah seorsng warga.

“Kami dari masyarakat merasa tidak nyaman dan di rugikan hak subsidi kami di pindahkan oleh oknum mafia SPBU dengan mafia minyak tersebut, maka kami memohon kepada pihak yang berwenang untuk lakukan proses hukum” tegas salah satu masyarakat lainnya yang sedang mengantri dengan mengunakan kendaraan roda empat.

Sementara seorang supir inisial AN, 55 tahun ketika di minta tanggapannya, meminta dan berharap agar hal seperti ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, atau peroses sesuai hukum yang berlaku untuk para mafia minyak BBM bersubsidi sejenis premium atau solar ini.

Begitu awak media selesai lakukan Intevgasi ke TKP SPBU tersebut, langsung melakukan konfirmasi ke Kanit subid IV Krimsus ,Ketika di konfirmasi ke Kanit, subid IV Krimsus Polda Riau ., Memberikan tanggapan kepada awak media untuk segera mengumpulkan barang bukti dan segera membuat laporan resmi ke Krimsus Polda Riau. Wartawan juga mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Guburnur Riau Syamsuar lewat via seluler phone
+62 813-7847-5XXX.,dan
pesan singkat WhatsApp nya namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Ketika di konfirmasi awak media melalui via seluler phone Wati seorang menejer, Wati dengan nomor.hp .,+62 812-6800-XXX.wati mengatakan kita akan cek dulu dan akan saya PHK kalo ada operator SPBU.14.282.636. Kami . yang ada di jalan Arengka kecamatan tampan, tersebut.

kita PHK kalo ada operator mengisi atau melanggar aturan kami, tersebut pak ., Itu jawaban dari Wati.” apakah itu yang di utarakan Wati itu betul..?, atau hanya sekedar membuat skenario saja karena takut di publikasikan soal nya dengan memberikan alasan tersebut untuk menutup-nutupi kejahatan dari pihak SPBU saja.,

Wati juga mengatakan “nanti kalo bapak mau isi bensin kami kasih wartawan yang melakukan konfirmasi tersebut menjadi bingung ini maksudnya apa ..? Seperti mau menyogok saja

Penulis : Ansori

Pos terkait