SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua Umum Amiruddin.SH.Kr.Tinggi dan Ketua DPP LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Drs.Muh.Saleh Kr Situju. SE.SH.MH.Mengecam Gakundu Kabupaten Jeneponto.
Ketua Umum dan Ketua DPP LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel mengecam Gakundu dan KPU Kabupaten Jeneponto atas diterimanya Salah satu calonn Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Periode tahun 2019 – 2025 yang diduga memiliki persyaratan Ambuaradul dan diduga belum memenuhi syarat disebabkan faktor Umur,Calon anggota DPRD kabupaten jeneponto tersebut terkesan dipaksakan.
Menurut Amiruddin.SH,dengan adanya Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Golkar yang terkesan dipaksakan karena diduga belum cukup umur, dimana PKU no.20 tahun 2018 mengatur bahwa calon anggota DPRD adalah berumur 21 tahun terhitung sejak adanya Daftar Calon Tetap (DCT) dimana calon anggota DPRD kabupaten jeneponto tahun 2019 terpilih jadi Anggota DPRD, sementara anggota DPRD kabupaten jeneponto tersebut diduga dapat merubah tahun kelahiran dalam ijazah miliknya.
Bahwa anggota DPRD kabupaten jeneponto tersebut diduga lahir di Jeneponto 14 September 1999 dan diduga menerbitkan lagi Ijazah SD dengan asal sekolah Dasar yang sama dengan lahir di Bungeng 24 September 1995,sehingga penulisan ijazah mulai dari Ijazah SD sampai SMA tidak bersesuaian (Ambuaradul) dan paling sadis anggota DPRD kabupaten jeneponto tersebut memiliki dua ijazah Sd terbit tahun yang sama,asal sekolah yang sama,memiliki dua nomor Induk,memiliki dua tempat lahir,dan memiliki dua tahun kelahiran dengan tahun yang berbeda.
Menurut Amiruddin.SH Kr.Tinggi,sangat mengecam KPU Kabupaten Jeneponto dan Gakundu karena dapat meloloskan calon anggota DPRD kabupaten jeneponto yang diduga belum memenuhi syarat,menurut yang bersangkutan (pemilik ijazah)melalui whatsapp nya, kasus dugaan Pemalsuan ini sudah selesai disidangkan di Gakundu dan sudah selesai dimata hukum.
Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel mengatakan bahwa di akuinya pada yang bersangkutan bahwa kasus ini sudah disidangkan oleh gakundu pada KPU Kabupaten Jeneponto adalah pengakuan bahwa persyaratan sebagai syarat administrasi punya masalah.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin,bahwa dengan adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dijadikan persyaratan sebagai calon Anggota DPRD tahun 2019- 2015 di kabupaten jeneponto tersebut,Ketua Umum dan Ketua DPP LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena laporan sudah dikirim semunya kepada kapolda sampai di mabes Polri dan ke mahkamah Partai Golkar Republik indonesia ,kata kedua Petinggi LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel membeberkan kepada awak media sambil tersenyum “Masih banyak orang dijeneponto ini,yang bisa jadi wakil rakyat yang betul betul jadi wakil rakyat”





