Beraksi di Dua Kabupaten, Pelaku Diringkus Resmob Polda Sulsel

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, – Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Sabri Saleh, umur 28 tahun, alamat Jl.Tarakan Kompleks PU Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (15/8/2020).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020 sekitar Pukul 22.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Kalimantan Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sabti Saleh. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan 1 (satu) Unit HP jenis Android merek Vivo warna merah hitam milik tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian”, ungkap Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Maros dan Pangkep antara lain :

1. TKP di Jl.Poros Batangase KM 23.5 Kab.Maros dengan cara memasuki toko, berhasil mengambil 20 pucuk senapan angin dan gurinda serta mesin bor pada tanggal 30 Oktober 2017.

2. TKP di Wilkum Polres Pangkep dengan cara memasuki toko dan berhasil mengambil 40 bungkus rokok dan gas Elpiji 3 KG sebanyak 7 biji sekitar Tahun 2017.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mandai Polres Maros untuk penyerahan tersangka.

Pos terkait