SULSELBERITA.COM. Takalar – Sidang perkara kematian mahasiswa bone Andi Fredi Akirmas (Andi lolo) hari ini telah selesai dan putusan telah di bacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri makassar.
Hasil putusan menghukum pelaku.
Muhammad Yusril Dzakir Alias Acil 14 tahun penjara dan pelaku lainnya Indra Ruspansdi Alias indra 9 tahun tahun penjara yang juga merupakan mahasiswa umi.
Tidak sampai di situ saja mahasih ada 6 orang yang berstatus DPO (Daftar pencarian orang)
Kami Dari keluarga besar KMB lamellong UMI. mengapresiasi putusan yang di bacakan majelis hakim dan kamu sangat mendukung uapaya banding yang di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum”. Terang Rafli Yang merupakan Ketua KMB Lamellong Umi.
“Kami juga berharap kepada keluarga Almarhum tetap tabah dan ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim yang telah melalui prosedur hukum yang berlaku” ujar Rafli.
Adapun ketua DPP KEPMI Bone Andi Raihand Amry mengatakan putusan hakim bukan berarti kasus ataupun masalah yang ada di kampus UMI sudah final, “Tetapi saya mewakili mahasiswa Bone yang ada di seluruh tanah air tetap mengawal masalah yang ada di kampus hijau itu, karna sampai hari ini masih ada tersangka pembunuhan yang belum tertangkap dan masih ada kelompok pembunuh yang belum di temukan, kami tetap mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap orang orang yang terdaftar sebagai DPO ( daftar pencarian orang)”.Tutupnya.





