Aniaya Korbannya dengan Busur, Pria ini Tak Berkutik Ditangan Resmob Polda Sulsel

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, — Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Fikram, 23 Tahun, alamatJl. Angkasa 1 Kota Makassar, atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Minggu (9/8/2020).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 sekitar Pukul 00.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Poros Malino, Kab Gowa.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Fikran. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Kami masih melalakukan pendalaman guna menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” tambah Kombes Pok Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jl. Dirgantara Kota Makassar telah melakukan tindak pidana Penganiyaan dengan cara Membusur korban.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka.

Pos terkait