SULSELBERITA.COM. Makassar – Berdasarkan surat laporan Permohonan Perlindungan Hukum yang laporkan oleh Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.Kr.Tinggi terkait Perihal Laporan/Mohon Perlindungan Hukum atas Permintaan Abd.Rahman Hasis.S.Pd akhirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik indonesia membalas Permohonan Perlindungan Hukum tersebut yang tertanggal 28 Juli 2020.
Menurut Amiruddin.SH,surat Komisi Nasional hak asasi manusia meminta kepada Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel agar dapat melengkapi bukti bukti dan kronologis dugaan terjadinya Pelanggaran hak asasi manusia terhadap diri Abd.Rahman.Rahman Hasis S.pd.
Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.Kr.Tinggi menyurat terkait adanya Perintah Pengosongan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Kepada Penghuni Rumah bekas Gedung PKK Provinsi Sulawesi selatan yang tertanggal Sungguminasa 03 Desember 2019, dan dari kepala dinas tersebut tidak diindahkan oleh Penghuni Rumah (Abd.Rahman Hasis.S.pd) maka kepala dinas Pendidikan kabupaten gowa menyurat kembali kepada Penghuni rumah pada tanggal 02 Januari 2020 perihal Perintah Pengosongan ke 2.
Dijelaskan lagi Amiruddin bahwa karena Kepala dinas pendidikan sudah membuat surat perintah pengosongan rumah sebanyak dua kali tidak ubahnya sebagai Perintah majelis hakim yang dinilai terlalu arogan,yang seharusnya kepala dinas Pendidikan kabupaten gowa mencari solusi untuk mengeluarkan penghuni rumah beķas Gedung PKK Provinsi Sulawesi selatan atau paling tidak Kepala dinas Pendidikan melampirkan bukti kepemilikan Gedung bekas PKK Provinsi,Jangan hanya mengklien saja.
Ditambahkan lagi bahwa karena Abd.Rahman Hasis.S.pd tidak mengindahkan Perintah Pengosongan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,maka Kepala Satpol pp Kabupaten Gowa menyurat lagi Kepada Penghuni rumah Abd.Rahman Hasis.S.pd pada tanggal 8 April 2020 dengan memerintahkan penghuni rumah selambat lambatnya tanggal 15 April 2020,ketika ada surat dari Kepala Satpol pp Kabupaten Gowa,maka Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel menyurat ke Komnas ham tanggal 14April 2020.
Menurut Kr.Tinggi bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta kepada pelapor agar dapat melengkapi bukti bukti terkait dugaan Pelanggaran Hak asasi manusia,dan menurutnya akan secepatnya melengkapi bukti bukti berdasarkan petunjuk Komnas ham.
Dikatakan lagi oleh Amiruddin kepada awak media,tidak mungkin Penghuni rumah bertahan tidak mau keluar dari rumah gedung PKK Provinsi Sulawesi selatan kalau tidak punya hak sedikitpun,dan Dinas pendidikan kabupaten gowa mengklien juga tidak melampirkan bukti bukti bahwa gedung tersebut adalah asset Dinas pendidikan kabupaten gowa.
Dan kalau betul gedung yang dihuni oleh Abd.Rahman Hasis.S.pd selama 16 tahun adalah asset Dinas pendidikan kabupaten gowa,tidak boleh sewenang wenang mengusir sebelum ada perintah Pengadilan setempat. Ungkap Ketua LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.Kr.Tinggi, Jangan menonjolkan kekuatan dan kekuatan yang terkesan melanggar hak asasi manusia imbuhnya.



