SULSELBERITA.COM. Makassar -- Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel menangkap dan memenjarakan mantan Kabag Produksi PDAM Kabupaten Barru.
Pasalnya, ia diduga menjual dan menggelapkan sejumlah aset senilai ratusan juta rupiah di BNA PDAM Kabupaten Barru.
"Mantan Kabag Produksi BNA PDAM Barru, yang sudah di mutasi dan dinonjobkan di IKK PDAM Mangoso berinisial UR diduga telah dengan sengaja menjual dan menggelapkan sejumlah aset tersebut untuk keuntungan pribadinya," ungkap Hendra Jaya selaku Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Sulsel, Rabu (5/7/20).
Hasil investigasi di lapangan, barang atau aset tersebut berada di beberapa tempat berbeda yaitu dikantor BNA PDAM Barru, IPA PDAM Batubessi, dan IPA Marolling BatuBessi.
“Adapun barang barang atau aset PDAM yang hilang dan diduga dijual oleh oknum adalah, Rumah Pompa, Tangki Besi isi 10 meter kubik, Tangki Besi Besar untuk bahan bakar, Kalasari Mobil Truk (besi), Has Mobil Tangki, Gardan Mobil Tangki, Dinamo, Motor Viar Tiga Roda, Pompa Penguras dan Kepala Mobil Truk, perbuatan oknum ini diduga dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020,” terang Hendra.
Pihak LSM PERAK, mendesak Polda Sulsel segera mengusut tuntas, memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat termasuk Direktur PDAM Barru.
"Kejadian ini diduga sudah lama berlangsung sejak tahun 2015 dan diduga merugikan keuangan daerah. Sehingga wajar kalau kami mendesak Polda untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya termasuk Direktur PDAM yang diduga melakukan pembiaran," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Barru, H. Suheri Made, yang memberikan keterangan di beberapa media Online beberapa waktu lalu membenarkan adanya aset yang hilang dan diduga dijual oleh oknum mantan Kabag Produksi PDAM Barru.
"Perbuatan ini adalah kesalahan prosedur karena menjual aset perusahaan," ungkapnya.
(*)