GEPMAR: Dishub Gowa Langgar Aturan Dalam Pelaksanaan Tugas

898

SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda & Mahasiswa Makassar (GEPMAR) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Perhubungan Gowa.

Dalam aksi ini mereka meminta KADISHUB Gowa untuk bertanggungjawab terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
Seperti pada razia penertiban kendaraan yang terjadi di jalan Poros Malino Bili-bili pada tanggal 12/07/2020 pukul 10:00 - 12:00 wita dan beberapa titik lainnya.
Dalam razia tersebut, Dishub Gowa diduga
tidak melibatkan aparat kepolisian.

Advertisement

Padahal diketahui, Dishub hanya mempunyai wewenang penegakan hukum melalui tilang di terminal dan itupun harus didampingi Polantas, Sebagaimana dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 262 ayat (2), kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal.

Pengawasan ini tak sejatinya sebagai sarana pengawasan. Sebab, pada kenyataannya justru melakukan sejumlah razia ilegal tanpa melibatkan pihak aparat kepolisian.

“Sudah banyak mobil yang ditahan pak bahkan salah satu pengguna jalan yang ditilang terpaksa mengeluarkan sejumlah uang untuk menyelesaikan proses tilang tersebut." Ujar Muh Iksyan.

Dengan tegas saya meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan DISHUB Gowa untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.
Kami tegaskan bahwa aksi ini akan kami lanjutkan ke kantor Bupati Gowa, kami akan mendesak Bapak Bupati Gowa untuk segera memberikan sanksi kepada Dinas Perhubungan DISHUB Gowa. ujar Muh Iksyan selaku jendral lapangan.(*)