33 bidang Tanah Masuk Tahap Pertama Pembayaran Lahan Bendungan Pammukkulu

SULSELBERITA.COM. Takalar – Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg. Se’re,S.Sos bersama para Anggota Forkopimda Takalar hadiri acara pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar.

Pembayaran ganti rugi lahan bendungan Pammukkulu Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi selatan ini masuk Penyelesaian Tahap Pertama sebanyak 33 bidang tanah, Jum’at (24/07/2020)

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Pembayaran yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar ini dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri guna lancarnya Pembayaran ganti rugi lahan bendungan Pammukkulu.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan bagi penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili kecuali ahli Waris dari pemilik lahan bendungan.

Wakil Bupati Takalar yang akrab disapa H. De’de pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat khususnya yang terkena imbas dari pembangunan bendungan pamukkulu karena telah ingin bekerjasama dengan pemerintah.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Forkopimda mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat. dan apabila ada sengketa di bidang tanah yang akan dibayarkan maka akan dititipkan dananya ke pengadilan dan apabila ada kesepakatan, maka pada saat itu pun akan di selesaikan pembayarannya”. Jelasnya.

Wakil Bupati Takalar mengemukakan dalam waktu dekat, Pemkab bersama pihak terkait akan kembali melakukan peninjauan lokasi.

Sementara itu Kepala BPN Takalar H. Muhammad Naim, S.Sit.,MH yang juga Sebagai PPK pengadaan tanah melaporkan bahwa seharusnya ada 33 bidang tanah harus dibayar tetapi ada 7 bidang tanah yang disanggah jadi hanya 26 bidang tanah akan dibayarkan.

“Jika ada permasalahan atau tanah itu dalam bersengketa maka dananya akan dititip di pengadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemarin Kita sudah mendatangani bersama terkait tapal batas kawasan hutan dan Pembayaran ganti rugi yang tidak termasuk kawasan hutan”. Jelasnya.

Selain Anggota Forkopimda, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan Drs. Andi Rijal, MM, Camat Polut Drs. Muh. Ruslin, M.Si serta para anggota Muspika Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Pos terkait