Polri dan Penanganan Penyampaian Pendapat Berbasis HAM

100

SULSELBERITA.COM – Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: Memberikan Pelayanan Secara Profesional, Menjunjung Tinggi HAM, Menghargai Asas Legalitas, Menghargai Prinsip Praduga Tak Bersalah, dan Menyelenggarakan Pengamanan”
Begitulah dengan tegas dinyatakan dalam Perkap Nomor 7 tahun 2012 Pasal 9 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

Hal ini patut di apresiasi sebagai wujud dukungan dan penghormatan institusi kepolisian terhadap hak asasi manusia. Di lain sisi, Pertimbangan lahirnya perkap nomor 7 tahun 2012 ini, tak lepas dari amanat UUD 1945 pasal 28E dan tentu menjadi rujukan aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum. Hal ini juga semakin memperlihatkan bahwa Polri komitmen dalam mewujudkan cita-cita reformasi dan cita-cita negara hukum yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia.

Advertisement

Penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di institusi Polri juga semakin mempertegas keberpihakannya terhadap pegiat hak asasi manusia. bulan februari (18/2/2020) lalu, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat) dikunjungi Palang Merah Internasional (ICRC). Tujuan dari ICRC untuk membahas program kerjasama pendidikan dan pelatihan antara ICRC dan Lemdiklat Polri. Pendidikan dan pelatihan itu, tentang standar internasional pemolisian berlandaskan HAM dan Kemanusiaan.
Tentu ini memperlihatkan kemajuan yang sangat signifikan di institusi Polri setelah lepas dari TNI. Sehingga sangat wajar jika citra Polri di masyarakat positif dan baik krn telah menjalankan tujuan utamanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002. Dalam konteks, penanganan penyampaian pendapat di muka umum oleh kepolisian, Kontras mencatat selama satu periode Juli 2019 sampai Juni 2020, dugaan pelanggaran kepolisian saat melakukan pengamanan dengan menggunakan senjata api mencapai 543 peristiwa dengan 683 luka-luka dengan 287 korban tewas. Sedangkan dalam Laporan pemantauan kebebasan berpendapat di muka umum, YLBHI mencatat 67 kasus pelanggaran atau 69% yang dilakukan oleh kepolisian dan menimbulkan korban pengunjukrasa sebanyak 6.128 orang.

Lalu muncul pertanyaan di publik, benarkah penanganan penyampaian pendapat di muka umum oleh kepolisisan telah menjunjung tinggi HAM sebagaimana dalam Perkap nomor 7 tahun 2012 dan apakah kerjasama antara ICRC dan Lemdiklat Polri berhasil merubah paradigma anggota kepolisian dalam penanganan penyampaian pendapat dimuka umum. mungkin ada baiknya publik sedikit refleksi dan bertamasyah ke sosial media untuk mengecek langsung peristiwa 16 Juli 2020.!!!

Penulis : Rian Hidayat (Bendahara Umum Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Kader HmI Cabang Gowa Raya)