Kepala ULP Kab.Konsel Bantah Tudingan Proses Lelang yang tidak Transparan

SULSELBERITA.COM, Kendari – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara ( AMP – Sultra ) Geruduk markas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,Kamis 16/07/2020.guna untuk menuntut adanya dugaan Proses lelang di Kabupaten Konawe Selatan yang tidak Prosedural.

Seperti di ketahui dalam pernyatan sikap AMP – Sultra bahwa Tender proyek ini adalah oleh Mega Cipta cv. yang di perkuat setelah mengikuti proses lelang selama 2 kali pertemuan yang tertanggal 25 dan tanggal 29 juni 2020.

Bacaan Lainnya
Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Namun ironisnya setelah keluar pemngumuman setelah 2 kali pertemuan yang nota benenya jelas yang memenangkan tender proyek ini adalah MEGA CIPTA CV. namun setelah keluar pengumuman hasilnya, CV ENDHA PERKASA KONTRUKSI, telah memenangkan proyek tender tersebut dan pihak Mega Cipta CV, tidak di libatkan lagi pada pertemuan yang ke tiga ini dengan dalil bahwa Mega Cipta CV. tidak memenuhi elemen rencana keselamatan kontruksi ( RKK ).

Maka dari itu kami yang tergabung di Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara ( AMP – Sultra )menilai ada sebuah konspirasi besar terhadap terhadap ketua ULP bersama Oligarki sehingga Mega Cipta CV.tidak di libatkan dalam pemanggilan yang ke – tiga.

Atas dasar itulah kami yang tergabung di ALIANSI PEMUDA DAN MAHASISWA SULAWESI TENGGARA, untuk sekiranya meminta Kejati sultra

1. meminta kepada kejati sultra untuk sekiranya melakukan pemanggilan kepada ketua Unit Layanan pengadaan ( ULP ) Kab – Konawe selatan terkait adanya dugaan pengaturan lelang proyek jenis perumahan dinas puskesmas kolono di kelurahan kolono

2. Meminta kepada pihak kejati sultra untuk segera mungkin melakukan audit forensik bersama ketua Unit pelayanan pengadaan ( ULP ) Kab- Konawe selatan serta melibatkan kami dari AMP – Sultra untuk RDP

3. Meminta kepada pihak kejati sultra untuk melakukan pemanggilan terhadap ketua Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Kab – Konawe Selatan agar membuka harga Penawaran Sementara ( HPS ). untuk mensinkronisasikan dengan harga rekanan

4. Jika dalam kurung waktu satu minggu pihak kejaksaan tidak memberikan keterangan yang jelas dengan tidak adanya pemanggilan terhadap pihak yang terkait.kami menduga bahwa ini ada konsipisi yang jelas.dan kemudian pastikan dan saksikan kami akan kembali bertandan di KEJATI SULTRA dengan melakukan pemboikot…Kecam AMP – Sultra.

Diakhir pernyataan sikap dengan mengucapkan satu kata. Merdeka….!!!

Sementara itu, Ketua Unit Layanan Pengadaan Kab – Konawe Selatan ( ULP- Konsel ) Ilham. S.ip memberikan tanggapan saat dikonfirmasi bahwa, Proses tender itu sudah di laksanakan sesuai aturan yang berlaku,Kamis 16/07/2020 via telephone.

Menurutnya, adanya dugaan permainan itu yang di alamatkan kepada pihaknya, ia mengatakan bahwa tidak ada atur mengatur dalam proses lelang tersebut karena sudah sesuai mekanisme/Prosedural terkait pengadaan barang dan jasa ‘jadi tidak ada istilah atur aturan dalam proses itu, katanya kepada awak media ini saat dikonfirmasi.

Masih lanjut ia, kalaupun pihak AMP – Sultra, menuntut adanya uji forensik dengan hormat saya persilahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku mengenai uji forensik.ujarnya lagi

Saya selaku kepala ULP kab – Konawe selatan, hanya melakukan fungsi managarial tentang pengadaan barang dan jasa jadi sekali lagi saya’menegaskan tidak ada pengaturan terkait tender di konsel namun sudah sesuai mekanisme yang sudah berlaku..

Jika tetap akan ada uji forensik silahkan karena kami yakin dan percaya tidak ada atur atur dalam proyek tender tersebut.tutupnya

Di waktu terpisah saat di konfirmasi, KASI PENKUM Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tenggara,Darmawan membenarkan bahwa hari tadi ada demo di Kejati Sultra sekitar 10 orang bebernya.saat di konfirmasi.
untuk yang menerima aduan Aksi tersebut ia menyarankan Konfirmasi ke bagian Penerimaan yang bertugas dini hari, tutupnya

Kaperwil Sultra : H E N D R A
Redaktur : Muh Ihwan

Pos terkait