BPN Gowa Diduga Licik Selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan Bendungan Kareloe

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan membeberkan modus atau dugaan Permainan Licik BPN Gowa mengaburkan tanah milik H.Hatuna Rasid,tanah milik H.Basa,Hj.Basse dan tanah milik Pemda Jeneponto.

Menurutnya, Ketua Tim Pengadaan Lahan Bendungan KARELOE dalam hal ini , BPN gowa datang dilokasi tahun 2015 melakukan pendataan dan pengukuran dengan istilah Bidang dan tidak jelas berapa meter atau berapa are dalam satu bidang.

Bacaan Lainnya
Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Termasuk tim Apresial datang menilai/menaksir harga tanah Permeter dan harga Tanam tumbuh, hasil penilaian tim Apresial atau tim Penilai sampai saat ini berapa harga tanah yang sebenarnya berdasarkan standar harga yang ditetapkan oleh Tim Penilai tersebut atau berapa harga tanah Permeter yang Kementerian PU/PR tentukan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), sampai saat ini masih misterius.

BPN Gowa melakukan pengukuran dengan membidang bidangkan tanah rakyat sehingga dengan ukuran perbidang tidak diketahui, seandainya pihak BPN GOWA betul jujur kenapa tidak menggunakan istilah Petak saja,kalau perpetak berdasarkan Batas Batas tentunya tanah milik rakyat tidak ada yang kabur, kuat dugaan ada tanah rakyat yang tidak cukup satu bidang atau tidak cukup dua bidang,maka sisa yang tidak cukup satu bidang itulah yang kabur, adalah modus BPN,dan tentunya Pihak Kementerian PU/PR mengganti Rugi berdasarkan Permeter bukan Perbidang.

Lanjut Amiruddin SH Kr.Tinggi,Bahwa BPN mendata tanah berdasarkan siapa yang Kuasai atau yang menggarap tanah tersebut pada saat pengukuran tahun 2015 -2016, sementara BPN tahu bahwa ada tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha.yang dibebaskan oleh PT ARAFAH SANUSI tahun 2002-2003 dengan menggunakan uang Pemda Jeneponto karena BPN Gowa pernah menyurat ke Pemerintah Jeneponto untuk minta klarifikasi tanah Pemda Jeneponto,maka pada waktu itu Bupati Jeneponto membalas surat BPN Gowa dengan inti.surat Bupati Jeneponto bahwa ada tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha yang dibebaskan oleh PT Arafah Sanusi dan tanah tersebut adalah Asset Pemda Jeneponto berdasarkan Putusan Pidana Mahkamah Agung tahun 2008.

BPN Gowa mengetahui tanah Pemda Jeneponto dan Bupati Jeneponto juga sangat tahu, tetapi sangat tidak logis dan sangat tidak masuk akal, Kenapa BPN Gowa masih mendaftar nama nama Pemilik Tanah yang pernah menjual tanah tahun 2002-2003 ke PT Arafah Sanusi sebagai penerima ganti rugi ,dan BPN Gowa juga memasukkan nama H.M.Sanusi sebagai penerima ganti rugi tanah milik Pemda Jeneponto tersebut pada hal BPN Gowa ketahui Haji Sanusi selaku Direktur PT Arafah Sanusi mempunyai berita acara penyerahan tanah beserta surat surat kepemilikan ke Bupati Jeneponto tahun 2003, adalah diduga cara PBN Gowa untuk membuat gaduh Pembebasan lahan Bendungan Kareloe, dan diduga salah satu cara permainan Koruptor untuk menjual tanah Asset Pemda Jeneponto tersebut.

Masalah harga tanah berapa permeter, tidak diketahui sampai sekarang adalah salah satu cara akhirnya dimohonkan Penetapan Pengesahan Konsignasi, artinya Pemilik lahan dipaksakan untuk berhadapan dengan hukum menurut dugaan untuk mengalihkan Perhatian bawah BPN Gowa melakukan Pembebasan lahan Bendungan Kareloe sesuai aturan adalah otak kotor Koruptor.

Tanah milik h.haruna Rasid yang yang dibelinya dari masyarakat pemilik lahan tahun 2002-2003, berapa kali H.Sanusi datang dilokasi menemui Pihak BPN dan Pemerintah Camat Tompobulu agar tanah juga dapat diganti Rugi tapi jawaban Camat Tompobulu dan BPN pada waktu itu, “tanah milik H.Haruna Rasid tidak jelas”.

Menurut Amiruddin BPN juga mendata tumbuhan tanam tumbuh yang ada diatas tanah yang dibebaskan, tetapi tidak ada satu pohon pun tanaman rakyat yang diganti Rugi sementara Kementerian PU/PR menganggarkan pembayaran ganti rugi tanaman tanam tumbuh kurang lebih 7 miliar rupiah.

Amiruddin menduga bahwa modus BPN Gowa mulus berhasil mengaburkan tanah milik H.Haruna Rasid dan Tanah H.Basa dan berhasil memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sudah pernah menjual tanahnya ke PT Arafah Sanusi untuk Bendungan Kelara Kareloe dan BPN Gowa berhasil Pula menempatkan H.Sanusi sebagai penerima ganti rugi tanah milik Pemda Jeneponto dengan harga sesuai Permohonan Penetapan Pengesahan Konsignasi Pengadilan Negeri Sungguminasa yang dimohonkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin didepan Awak media bahwa yang paling aneh dengan adanya surat Bupati Jeneponto tertanggal 30 Juli 2019 ke BPN Gowa mengakui bahwa tanah milik Pemda Jeneponto yang seluas 118,88 H.a adalah tanah milik masyarakat yang pernah menjual ke PT Arafah Sanusi tahun 2002-2003 untuk Perencanaan Proyek Bendungan Kelara Kareloe.

Dan ditambahkan lagi oleh Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan yang dikenal vokal dan gigih mencari kebenaran dan Penegakan hukum ,bahwa BPN Kabupaten Gowa bertanggungjawab terhadap tanah milik H.Haruna Rasid dan H.Basa, yang hilang itu termasuk tanah milik Pemda Jeneponto adalah Bupati Jeneponto dan Tim Pembebasan lahan yang diduga main Kongkalikong.

Dan menurut Amiruddin, kasus ini sementara bergulir di Polda Sulsel yang ditangani oleh Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel,dan alat bukti yang kami serahkan lebih dari cukup untuk menjerat Koruptornya.

Amiruddin mengakui cara cara berpikir Koruptor sangat rapi, terstruktur masif dan sangat terorganisir, tapi apapun bentuk tipu dayanya Allah SWT lebih hebat membuat tipu daya.. tutupnya.

Pos terkait