Aksi Tolak Kebijakan Pemerintah, Ini Tuntutan Jaringan aktivis ProDemokrasi Sulawesi Selatan (ProDEM SUL-SEL)

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Aksi yang akan dilakukan hari ini di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan oleh Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Sulsel, Makassar menuntut 3 point yakni menolak RUU HIP, RUU OMNIBUS LAW, UU No. 2 Tahun 2020 tentang Corona. Kamis, 16/07/20

Kordinator Jaringan Aktivis ProDEM Sulawesi Selatan, Ibrahim Mengatakan bahwa aksi ini sebagai bentuk perlawanan rakyat atas kebijakan pemerintah yang mencatati nilai-nilai demokrasi berbangsa dan bernegara.

Bacaan Lainnya
Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

“Kami tergabung dalam beberapa mahasiswa di Makassar dan sekitarnya akan menuntut kepada pemerintah terkait 3 tuntutan yang dimaksudkan karena ini telah bertentangan dengan hukum itu sendiri dimana hukum tertinggi adalah kesejahteraan rakyat, lalu apakah omnibus law, hip, dan UU. corona telah final?, tentu tidak! maka dari itu kita akan berjuang hari ini sebagai wujud realisasi agen perubahan dan sosial kontrol!”, tegasnya Ibrahim.

Adapun penyataan sikap  sebagai berikut :
1. Rancangan undang-undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila Adalah bentuk siasat orang-orang yang berhaluan ideologi komunis yang mengabaikan Fakta sejarah yang sadis biadab yang pernah dilakukan oleh partai komunis Indonesia atau PKI.                                                                 Rancangan undang-undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila yang memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi ekasila yaitu gotong royong merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari pancasila dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama Ketuhanan yang maha esa serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

2. Omnibus law adalah Rancangan Undang Undang yang di buat untuk menyederhanakan berbagai aturan. Namun dalih dorongan ekonomi Omnibus law justru menjadi ancaman bagi rakyat. Mulai dari system ketenagakerjaan yang tidak adil bagi pekerja, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, ancaman kerusakan alam yang semakin besar, bahkan perubahan lain yang membuka peluang untuk korupsi dan mengaburkan masa depan kita sebagai anak muda. Omnibus law ini sangat pro investasi dan mengabaikan hak pekerja. RUU Omnibus law akan mempermuda investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada buruh. Lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA). Terkait TKA, dalam undang undang nomor 13 tahun 2003, TKA  harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu. TKA yang tidak memiliki keterampilan tertentu tidak di perbolehkan bekerja di Indonesia, dan waktunya terbatas hanya dalam waktu 3-5 tahun TKA harus kembali ke negaranya dan setiap TKA harus di damping oleh pekerja lokal.Dalam Omnibus law  terdapat wacana  semua persyaratan yang sudah  diatur akan dihapus, otomatis TKA bebas sebabas bebasnya bekerja di Indonesia dan akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk Indonesia.
Menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha, disebutkan dalam undan undang  nomor 13 Tahun 2003 bahwa sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak hak buruh. Sebagai contoh, pengusaha yang membayar upah dibawah minimum bias di penjara 1-4 Tahun. Jika sanksi pidana dihilangkan bisa jadi pengusaha akan seenaknya saja membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum, maka dampak dari hal tersebut akan banyak hak buruh  yang tidak di berikan oleh pengusaha.

3.  UU 2 tahun 2020 ini mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan juga imunitas hukum bagi Pejabat Negara yang mengatur Dana Penanganan wabah virus korona Karena faktor itu khawatirkan adanya abuse of power bagi pemerintah. Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana yang sudah dianggarkan mencapai Rp 900 Triliun lebih terbuka lebar Tujuan dari gugatan terhadap UU tersebut adalah dalam rangka mematikan agar instrumen hukum tidak mati suri karena faktor imunitas tersebut. UU berpotensi terjadi korupsi yang bangkrutkan negara serta pemerintah yang sewenang-wenang melanggar konstitusi ini sangat berbahaya Tidak hanya melanggar konstitusi bahaya kehadiran UU korona bisa menyebabkan Negara merugi.                                                                                                                  Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 yang menyatakan, segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi dan bukan kerugian negara. Ayat (2) menyebut, semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat (3) mengatur, semua kebijakan (beleid) keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN. Artinya bahwa segala potensi kerugian negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan                                                                          Bahkan dalam keadaan bencana saat ini ancaman hukuman bagi pelaku korupsi adalah hukuman mati. Akan tetapi dengan terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020, mendapak perlakuan khusus, yaitu tidak dapat diperiksa, diperiksa dan diadili dengan hukum Pidana. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu ini tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana. Artinya bahwa setiap kebijakan entah itu merugikan negara atau merugikan perekonomian negara dan kerugian lainnya tidak dapat diperiksa dan diadili melalui jalur hukum. Perpu ini bertentang dengan semangat pemberantasan korupsi dan Hak Asasi Manusia. Pasal 27  itu juga tidak menghormati prinsip negara hukum, yang memberikan kedudukan , bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 UUD) dan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Olehnya itu kami jaringan aktivis ProDemokrasi Sulawesi Selatan. Akan terus berjuang sebagai mitra kritis bangsa demi tentramnya Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila,dan menempatkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum”, tutup Ibe sapaan akrabnya.

(Red)

Pos terkait