Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Kareloe, Modus Kaburkan Tanah Milik Pemda Jeneponto

734

SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan tidak henti hentinya menelusuri siapa dalang kaburnya tanah milik H.Haruna Rasid luas kurang lebih 37 Ha dan tanah milik H.Basa dan Hj.Basse luas 8 H.a. termasuk tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha ,Demi untuk ingin memberantas Korupsi Pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang menelan anggaran 1,2 triliun.

Amiruddin SH menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab atas tanah milik H.Haruna Rasid , tanah Hj.Basse, dan Basa adalah BPN Gowa dan Pemerintah setempat dalam hal ini camat yang menjabat pada saat Pembebasan 2015-2016 karena dapat mengaburkan tanah yang seluas itu, termasuk tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha itu harus dipertanggung jawabkan oleh Bupati Jeneponto dan BPN Gowa karena memasukkan nama Pemilik awal dan Nama H.M.Sanusi dalam daftar Permohonan Penetapan Pengesahan Konsignasi sehingga pengadilan Negeri Sungguminasa dapat mengeluarkan Penetapan Pengesahan Konsignasi yang dimohonkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), adalah dugaan permainan otak kotor Koruptor untuk dapat menguntungkan dirinya sendiri selaku penentu kebijakan untuk melakukan Korupsi.

Advertisement

Penetapan sahnya Konsignasi digugat oleh Pemilik tanah awal yang pernah menjual ke H.Sanusi dan H.Sanusi menjual ke Pemda Jeneponto tahun 2002-2003, sehingga H.Sanusi dan Pemerintah Jeneponto ditempat sebagai tergugat,H.M Sanusi sebagai tergugat 1 dan pemerintah Jeneponto sebagai tergugat 4,Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) sebagai tergugat 3 dan BPN Gowa sebagai tergugat 2 adalah Diduga permainan otak kotor Koruptor, untuk membuat Penegak hukum bingung dalam melakukan Penyidikan terhadap Pelaku Koruptor tersebut,dan paling membuat terang benderang bahwa pembebasan lahan Bendungan Kareloe adalah permainan kotor karena adanya surat dari Bapak Bupati Jeneponto yang ditujukan kepada BPN Gowa tertanggal 30 Juli 2019, mengakui bahwa tanah yang pernah dibeli oleh Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha.adalah tanah milik penggugat yang sah, kelihatan kongkalikong.

Tanah milik H.Haruna Rasid,tanah H.Basa dan Hj.Basse diduga dikaburkan oleh Ketua tim Pengadaan Tanah dalam hal ini BPN gowa dan Pemerintah setempat adalah salah cara yang paling terorganisir, terstruktur massif oleh para Koruptor.

Dikatakan oleh Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan bahwa hari ini tanggal 10 Juli anggota LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan atas Nama Yusuf Sese menyerahkan alat bukti lagi kepada penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut.

Menurut nya Barang bukti yang diserahkan oleh anggota LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan adalah surat dari Bapak Bupati Jeneponto yang ditujukan kepada BPN Gowa yang tertanggal 30 Juli 2019, alat bukti daftar Pembebasan tanaman yang ada diatas tanah Bendungan Kareloe yang jumlah anggarannya sekitar 7 miliar yang tidak diketahui dimana Anggaran tersebut karena satu pohon pun tanaman tidak ada diganti Rugi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) termasuk alat bukti kepemilikan H.Haruna sudah diserahkan kepada pihak penyidik.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan sangat berharap kepada penegak hukum, pada Krimsus Polda Sulsel untuk memberantas kasus Korupsi Pembebasan lahan Bendungan Kareloe, menurut Amiruddin bukti yang diserahkan kepada penyidik Polda sangat kuat untuk jadi alat bukti membongkar Tikus tikus Pembebasan lahan Bendungan Kareloe tutup Amiruddin.