SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesi Sulawesi Selatan besok hari Kamis sudah melayangkan laporan kepada Kapolda, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI), Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Pusat , Surat Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Nomor.0012/ KU.LSP3M-GEMPAR/VII/2020, tertanggal 8 Juli 2020, Perihal Laporan/ Permohonan Perlindungan hukum lelaki yang bernama SAHARUDDIN yang memegang Nik.73050210033850006, Alamat Bila Bila,RT/RW 000/000,Desa Cikoang,Kematan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan melaporkan kasus ini selain adalah Kontrol Sosial dan sisi lain adalah Permohonan dan permintaan Korban atas akibat Dokter rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar salah memvonis dan salah Diagnosa Al Ghifari anaknya yang meninggal tanggal 19 Juni 2020,
Hal tersebut akibat dugaan salah diagnosa pihak dokter rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar sehingga anaknya dikuburkan ditempat khusus pekuburan Covid 19 virus Corona di Macanda Kabupaten Gowa,dan imbas dari itu juga, kini ayah korban yang bernama SAHARUDDIN harus kehilangan pekerjaan.
Selain dari itu, Negara juga mengalami Kerugian atau Anggaran Pasien Covid 19, anggaran bagi dokter dan Perawat yang merawat pasien Pandemi Covid 19 , Anggaran pihak keamanan dan Anggaran Gugus tugas yang semuanya ditanggung oleh Negara.
Amiruddin SH Kr.Tinggi menjelaskan laporan atas permintaan Orang tua korban almarhum Al Ghifari yang meninggal dirumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar dan dikuburkan Di pekuburan Khusus Macanda karena divonis Covid 19 oleh dokter karena bertentangan dengan Keputusan Presiden no.7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Gugus tugas Covid 19 virus Corona dibawah lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi menilai, kasus ini adalah salah satu bukti pihak yang terkait tidak profesional dalam penanganan Covid 19 untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi di Sulawesi Selatan, dan dokter yang memvonis Al Ghifari terjangkit Positif Virus Corona adalah melanggar hukum,dan sangat merugikan orang tua Al Ghifari baik secara materi maupun kesenjangan sosial.
"Dan sangat mengherankan kenapa dokter begitu memvonis Al Ghifari sebagai positif tanpa ada hasil Swab test dari Laboratorium, apakah tindakan seperti tidak merugikan negara atau tidak mencederai nama baik dokter dan rumah sakit???." Ujar Kr Tinggi hari ini melalui sambungan Telepone. Rabu, (8/7/2020).
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH Kr.Tinggi bahwa kejadian ini membuat masyarakat semakin menghindari rumah sakit, menghindari Ravid test, rakyat semakin kritis kepercayaan nya terhadap dokter dan rumah sakit.
Ditambahkan lagi Kr.Tinggi bahwa seharusnya dokter atau rumah sakit jangan seenaknya memvonis pasien Covid 19 hanya berdasarkan hasil Rapid test sebagai pedoman untuk menentukan seseorang positif Corona atau negatif Covid 19 Rapid test disebut Skirining, bukan diagnosa Pasti,dan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan mengatakan bahwa masalah ini pihak dokter rumah yang menangani pasien Al Ghifari dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ketua umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menilai bahwa dokter dan gugus tugas mengikuti kehendaknya sendiri untuk memvonis pasiennya, dan hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar, Ada apa dengan semua ini?? Tutup Amiruddin.