Satlantas Polres Manggarai Timur Rawan Pungli, Hanif Camar : Copot Kasatlantas Polres Manggarai Timur

251

SULSELBERITA.COM. Manggarai - Banyaknya laporan dari masyarakat beberapa hari ini terkait kinerja satuan lalu lintas (satlantas) polres manggarai timur yang tidak sesuai dengan amanat Tri Brata dan Catur Prasetya kepolisian indonesia..

Diantaranya adalah, masih maraknya pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang di tilang saat satuan lalu lintas polres manggarai timur melaksanakan giat operasi dilapangan.
Belum lagi pungutan liar (pungli) pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kali ini yang menjadi korban tindak pidana pungutan liar (Pungli) satuan lalu lintas polres manggarai timur adalah kader militan dari Pergerakan Mahasiswa Manggarai (PMM) yang beberapa hari lalu mengurus pembuatan SIM C pada lingkup satlantas polres manggarai timur.

Menanggapi hal diatas, Hanif Camar selaku ketua umum PMM angkat bicara. Pungutan liar (Pungli) merupakan suatu tindak pidana dan itu harus ditindak secepatnya sesuai dengan Peraturan presiden republik indonesia No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Pungli).

Maka dari itu, kami secara kelembagaan PMM akan melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari kedepan, dan akan mengundang seluruh elemen mahasiswa yang ada di manggarai timur untuk menyikapi hal diatas, dan kami akan membawa tuntutan di antaranya adalah:
1. Mendesak kapolres manggarai timur segera copot KASATLANTAS polres manggarai timur.
2. Evaluasi kinerja satuan lalu lintas (satlantas) polres manggarai timur.
3. Mendesak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT memberikan sanksi terhadap satuan lalu lintas polres manggarai timur sesuai aturan yang berlaku.

( Sumber : Zulfikar )