SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan melayangkan surat laporan dan Permohonan Perlindungan hukum kepada bapak Kapolda Sulsel, Bapak Kejati Sul Sel dan di tembuskan kepada Bapak Kapolri,Propam Polri,balak Kejagung RI,bapak Kabid Humas Polda Sulsel, balak Propam Polda Sulsel,bapak Kapolres Gowa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa,dan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa,
Laporan tersebut terkait adanya seorang warga bernama Ibu Yati yanb datang di Kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, memohon perlindungan hukum atas kasus yang dialami Suaminya yang bernama Muh.Saleh yang sementara menjalani Proses Hukum di polres Gowa dengan kasus Narkoba,warga Kelurahan Bonto Tangnga Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto yang sementara berdomisili di Jalan Agus Salim Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Menurut Amiruddin.SH Kr.Tinggi, kedatangan ibu Yati dikantornya untuk memehon perlindungan hukum,atas ditangkapnya suaminya Sendiri, sementara menurutnya ada yang lebih wajar ditangkap yaitu saudara Rismwa dan saudara Aso Karena Muh.Saleh hanya menolong membonceng Riswan mencari membeli Sabu dijalan Dangko Makassar dirumah Bandar narkoba atas nama pak iis,atas Permintaan Saudara Aso yang punya uang Rp.400.00,( empat ratus ribu rupiah) berdasarkan keterangan istri Muh.Saleh di Kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 lalu.
Dijelaskan lagi oleh Istri Muh.Saleh didepan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan,bahwa ada lagi yang ditangkap oleh polisi polres Gowa sesudah Muh.Saleh berada disel Polres gowa adalah diduga bpengedar Narkoba yang Bernama Anto, hanya ditahan selama satu Minggu sudah keluar, sementara orang tua Anto Diduga juga salah satu Bandar narkoba dijalan Dangko Makassar tetangga Bandar narkoba pak iis, akibat dari itu ibu Yati istri Muh Saleh nekat mendatangi dan menemui Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi untuk memohon perlindungan hukum, menurutnya terjadi ketidak Adilan terhadap suaminya,kenapa Saudara Riswan yang membeli Sabu sabu dan saudara Aso tidak ditangkap sementara yang punya uang adalah saudara Aso, dan kenapa saudara Anto dapat dikeluarkan ditahanan Polisi sementara saudara Anto diduga kuat adalah pengedar narkoba dan orang tuanya yang bernama Pak Ramang juga diduga kuat adalah Bandar sabu termasuk Pak iis yang ditempati membeli Sabu sabu oleh saudara Riswan tidak ditangkap kalau mamang polisi betul betul mau memberantas Pengedaran narkoba diSulawesi Selatan.
Dijelaskan oleh Amiruddin SH Kr.Tinggi bahwa hari Selasa dini hari Jam 11.40 tanggal 23 Juni 2020 Laporan Permohonan Perlindungan hukum yang diantar langsung oleh anggota LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan dan sudah diterima oleh pihak Polda, Kabid Humas Polda dan Propam Polda Sulsel lengkap dengan tanda terima surat dari Polda atas permintaan pemohon perlindungan hukum.
Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi, Surat laporan dan Permohonan Perlindungan hukum dan tembusannya sudah diterima oleh pihak Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin hari Senin tanggal 22 Juni 2020. Sebagai tembusan.
Amiruddin SH menilai dan menduga bahwa penanganan kasus Narkoba dipolres Gowa tidak profesional dan menduga penuh dengan rekayasa karena ada yang seharusnya ditangkap antara Lain Saudara Riswan,Aso dan Bandar narkoba pak iis dan paling membingungkan kenapa saudara Anto bisa keluar bebas sementara saudara Muh.Saleh prosesnya dilanjutkan di kejaksaan ,Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan penuh tanya???.
Dijelaskan lagi oleh Amiruddin, bahwa pihak kejaksaan negeri Kabupaten Gowa atau jaksa yang menangani Kasus Muh Saleh seharusnya lebih profesional agar dapat mengembalikan berkas perkara Muh.Saleh dengan P.18 kepenyidik dengan petunjuk, proses pelaku utama yaitu Saudara Riswan, Aso dan proses Bandarnya,dan Periksa ulang Muh.Saleh dan pihak Penyidik sebaiknya mencarikan pengacara Muh.Saleh untuk pendampingan terhadap tersangka yang dapat ancaman Hukuman diatas lima tahun berdasarkan Undang-undang dan penyidik seharusnya menjunjung tinggi Hak Asasi manusia yang diatur oleh UU.no.39 tahun 1999 tentang hak Asasi manusia.
Menurut Amiruddin SH ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan,Bahwa pentingnya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dikatakan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa menurut penyampaian istri Muh.Saleh,Riswan itu menjebak suaminya, dan Riswan dikenal dimasyarakat sebagai Banpol,dan mengetahui dimana sabu sabu ada dijual, terbukti rumah pak iis penjual sabu sabu dia tahu.