Pekerjakan Karyawan Diluar Jam Kerja, Setra Malah Berhentikan Karyawan Tanpa Pesangon

420

SULSELBERITA.COM. Makassar, - Perusahaan pihak ketiga penyedia jasa tenaga kerja yang bekerjasama dengan Alfamart sebagai penyedia Driver melalui B. Log, yang juga adalah vendor penyedia mobil angkutan untuk disetir oleh karyawan PT. Setra Praba Perkasa.

Dikabarkan, pada 29/05/2020 lalu, 6 karyawan yang bekerja di Kawasan Industri Makassar (KIMA) diberhentikan dengan alasan habis masa kontrak dan penyegaran karyawan di perusahaan. Saat dikonfirmasi oleh media ini, Mansur, Penanggung jawab PT. Setra Praba Perkasa, Sulawesi Selatan mengaku hanya mengikuti aturan pusat.

"Ini bukan diberhentikan pak, tapi habis masa kontrak dan kami tidak perpanjang." Jawab Mansur singkat.

Burhanuddin, salah satu Karyawan yang juga diberhentikan, mengaku mereka diberitahu soal pemberhentiannya 2 hari menjelang masa berakhirnya kontrak. Padahal menurut Burhanuddin, hal itu melanggar Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini Setra semaunya mempekerjakan orang dan memberhentikan, ini melanggar ini, sesuai amanat UU Nomor 13 pasal 59 ayat 5, Pengusaha yang bermaksud memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan." Ungkap Burhan sembari membaca pasalnya.

Bukan hanya persoalan ini saja, Burhan juga menyebutkan, di Setra tidak menerapkan jam kerja yang jelas sehingga bisa menjadi acuan kerja. Karyawan justru saling berebut waktu kerja karena kurangnya angkutan yang akan disetir oleh banyaknya karyawan disana.

Beberapa pelanggaran PT. Setra Praba Perkasa menurut Burhanuddin, diantaranya
1. Melanggar pasal 59 ayat 5 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, yaitu memberhentikan karyawan tanpa pemberitahuan sebagaimana amanat Pasal ini.

2. PT. Setra Praba Perkasa mempekerjakan karyawan pada pekerjaan utama yang tidak boleh kontraknya terus diperpanjang, kecuali pada pekerjaan yang selesai pada waktu tertentu sebagaimana dijelaskan Pada Pasal 77 ayat 1 sampai 4 di UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

3. Setra tidak menyediakan jam kerja sebagaimana aturan Ketenagakerjaan dan tidak menerapkan jam kerja Sebagaimana pasal 77 ayat 1 dan 2 yang menurut Burhan, Driver yang mengantar ke luar daerah tidak dihitung sebagai lembut waktu over kerjanya. Hal ini, melanggar Pasal 78 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 13.

Beberapa poin ini saat ditanyakan langsung ke Mansur sebagai penanggung jawab Perusahaan, ia mengaku tidak paham aturan hukum dan hanya mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pusat.

"Intinya pak, saya hanya menjalankan aturan dari pusat, soal.aturan aturan yang bapak sampaikan itu saya tidak tau pak, manajemen yang tau semua itu di pusat." Ujar Mansur.

Mansur juga mengakui, tidak ada karyawan tetap di Setra yang dipekerjakan di Kawasan Industri Makassar.(*)

IJuK