SULSELBERITA.COM. Konawe - Pemerintah Desa Nesowi Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Dampak Covid 19 yang bersumber dari APBN.
Dalam Penyerahan BLT DD, Kepala Desa Nesowi,Abd Haris Menjelaskan Bahwa
Data awal 31 orang, namun setelah di verifikasi melalui DTKS maka ada pengurangan sehingga sisa 24 warga sudah termasuk warga desa napooha yang sudah digabung ke Desa NESOWI,ujar Abd Haris
di karenakan ada sebagian kepala keluarga yang di data untuk mendapatkan bantuan BLT DD terdaftar sebagai penerima BST Kemensos sehingga pemerintah Desa melakukan verifikasi ulang. Sabtu, (30/05/2020).
“Awalnya pemerintah Desa Nesowi akan menyalurkan BLT DD kepada Calon Penerima BLT DD dampak Covid 19 secara Non Tunai, sehingga saat itu masyarakat Calon Penerima BLT DD membuka Buku Tabungan / Buku Rekening Bank BPD / Bank Sultra Cabang Konawe,” Paparnya.
Dalam penyerahan bantuan tersebut pemerintah desa Nesowi bersama Masyarakat dan disaksikan oleh Tenaga ahli.Pendamping Desa staf kecamatan Babinsa dan Babinkamtibmas serta dari pihak pers yang di saksikan Tim awak Media ini.
Pendamping desa, Babinsa dan bhabinkamtibmas langsung berkunjung kerumah masyarakat penerima untuk diserahkan secara langsung bagi yangbtidak sempat hadir yang masih dalam kondisi sakit
“Untuk jumlah yang di terima setiap masyarakat Desa Nesowi Penerima BLT DD dampak Covid 19 sebesar Rp 600.000,00 untuk Bulan Pertama, selanjutnya kami akan berikan menyusul dana selanjutnya,” Jelas,Haris
Di tempat terpisah salah satu warga Desa Nesowi mengungkapkan rasa bersyukurnya atas bantuan tersebut dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Desa yang sudah menyalurkan Dana Bantuan ini sehingga kami bisa menikmatinya,trm kasih pak jokowi "trimksih deela pak haris pak Desa yang baik hati..tutur warga tersebut
Harus juga menambahkan,untuk Kriteri Penerima BLT-DD adalah KK kurang mampu yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Saraswati Menur, Buruh/karyawan yang dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pedagang kecil/UMKM yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.
"Selain itu juga pekerja informal yang tidak bisa mendapatkan penghasilan atau melaksanakan pekerjaannya, Ada anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, serta Perantauan yang terdampak atau tidak mendapatkan penghasilan didesa (ada surat keterangan warga terdampak dari RT/RW mengetahui Kepala Desa)," itu bisa kami berikan terang Kades dua periode ini.
( HNR Andry )