Penimbunan Sembako di GOR Kab.Gowa di Sorot

730

SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Mengapresiasi,terkait temuan sembako yang ditimbun Pemkab Gowa tepatnya di Gedung Olahraga ( GOR) Tanggal 20 Mei 2020 olek Ketua Komisi IV DPRD Gowa Ramli Sidiq Dg Rewa.

Mudah mudahan kasus ini bisa diproses secara hukum karena menurutnya masalah ini adalah sudah menyalahi ataupun dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan,atau diduga akan memperkaya diri.

Advertisement

Menurut Ketua umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH Kr.Tinggi Bahwa Sembako bukan untuk ditampung, tapi untuk disalurkan kepada warga dampak Covid 19 (Virus Corona) sebelum pelaksanaan PSBB diGowa, menurut Bupati Gowa yang sempat Viral dimedsos,bahwa PSBB ditunda di Gowa karena bantuan sembako belum terbagi kepada warga yang berhak menerima, akan dilakukan Penerapan PSBB di Gowa apabila warga sudah mendapat Bantuan untuk menghadapi Covid 19.

Amiruddin mengatakan bahwa semua Bantuan dari Kementerian sosial di Gowa bermasalah, karena pendataan, dan tidak transparan berapa nilai atau hanya sembako yang di terima warga dengan Rincian Beras 10 Kg, Telur 1 Rak, Gula 2 Kg,Mie Instant sejati 1 Dos, Minyak 1 Kg, Ikan Sarden 2 kaleng dan terigu 1 Kg.kalau dirinci hanya senilai kurang lebih 300 ribu rupiah.hal tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala dinas sosial kabupaten Gowa dengan masalah tersebut

Dijelaskan Amiruddin SH bahwa dengan adanya Penimbunan Sembako untuk bantuan warga dampak virus Corona seharusnya disalurkan sebelum pemberlakuan PSBB digowa,polisi atau Kejaksaan Kab.Gowa seharusnya mengambil langkah langkah atau tindakan untuk memproses Kadis Sosial Kabupaten Gowa atau dengan kasus penimbunan Bantuan Covid 19, sementara masih 50 % warga yang belum dapat bantuan Dampak Virus Corona.

Ditambahkan lagi Amiruddin yang dikenalnya vokal ini, bahwa Polres Gowa dan pihak Kejaksaan Kabupaten Gowa seharusnya dapat menjalankan tugasnya selaku penegak hukum untuk membuat laporan Model A, jangan menunggu Laporan dari Masyarakat dengan adanya temuan wakil rakyat tentang penimbunan Bantuan Covid 19 yang ribuan karung beras,ribuan Rak Telur dan ribuan Liter Minyak Goreng dan ribuan kemasan bantuan
lainnya demi untuk memberantas dugaan kasus Korupsi dan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Menurut Amiruddin, Himbauan bupati Gowa tidak dilaksanakan oleh Kepala dinas sosial Kabupaten Gowa,bahwa PSBB diberlakukan apabila Bantuan sembako atau semua dampak Covid Corona sudah dapat bantuan, tetapi kenyataannya sekarang masih ribuan karung beras dan ribuan kemasan bantuan lainnya tertumpuk di GOR kabupaten Gowa, Apakah maksud dan Tujuan Kadis Sosial menampung Bantuan sembako tersebut, apakah mau memperkaya diri atau taat pada perintah???.

Amiruddin kr tinggi menjelaskan,Warga masih mengharapkan Bantuan sembako sampai sekarang akibat Covid 19 dan Akibat Pemberlakuan PSBB yang berakhir tanggal 18 Mei 2020 kemarin, tapi Amiruddin menilai, bahwa Call layanan Dinsos kabupaten Gowa sudah tidak bisa lagi dihubungi, menurut Amiruddin ,itu menandakan bahwa Penyaluran Bantuan sembako sudah selesai disertai berakhirnya Pemberlakuan PSBB,dan dikaitkan himbauan Bupati Gowa bahwa PSBB diterapkan apabila warga sudah mendapat Bantuan, artinya seakan akan bantuan sudah habis disalurkan kepada warga dampak Covid 19 Sehingga diberlakukan PSBB.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan bahwa Pendataan yang dilakukan oleh petugas atau pemerintah setempat hanya sesuai kehendak petugas, karena ada yang wajib menerima tidak menerima Bantuan,ada yang tidak berhak menerima itu yg menerima, artinya Penerima Bantuan adalah Siapa yang kehendaki petuga Pendata.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi bahwa Kapolres Gowa seharusnya sudah melakukan penyelidikan atas masalah ditemukannya penimbunan Bantuan sosial oleh Dinas sosial kabupaten Gowa yang seharusnya sudah habis disalurkan kepada yang berhak.

Ditambahkan lagi oleh ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Polda dan Kejati Sul sel kalau pihak Polres gowa tidak memproses kasus penimbunan Bantuan sembako dampak Covid 19 karena diduga terjadi tindak pidana Korupsi dalam pembagian Bantuan tersebut.