SULSELBERITA.COM. Takalar - Bhabinkamtibmas Desa Cakura Polsek Polsel Polres Takalar menghadiri kegiatan Musdes (Musyawarah Desa), Validasi, Finalisasi, penetapan keluarga penerima BLT dari dana desa Tahun Anggaran 2020, bertempat di balai Desa Cakura, Senin (18/5/2020) pukul 10.00 wita.
Giat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Cakura Nurdiansyah, S.Pd., yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Partisipatif Tamsil Pattalalo, Tenaga Ahli Sosial Dasar Rahmatia, pendamping Desa PDP Adri Hamzah Daeng Serang, Ketua BPD Desa Cakura H. Saharuddin Bani, para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Staf Desa Cakura.
Ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT-DD tersebut, diantaranya keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Adapun jumlah KK miskin yang menerima bantuan untuk di wilayah Desa Cakura sejumlah 173 KK dengan rincian masing-masing dusun yaitu Dusun Cakura 29 KK, Dusun Bontocamba 24 KK, Dusun Jenelimbua 39 KK, Dusun Bontomaka 16 KK, Dusun Pangkajene 26 KK dan Dusun Buakanga 39 KK.
Setelah musdes data akan diajukan ke Kabupaten untuk dilakukan verifikasi jika ternyata dari Kabupaten masih ada data penerima yg berbenturan dengan penerimaan bantuan lain maka akan dicarikan pengganti lagi oleh pihak Desa yang mana nantinya data penerima (warga) benar2 belum pernah menerima bantuan apapun.
Bhabinkamtibmas Desa Cakura Polsek Polsel Polres Takalar Aipda Agus mengatakan bahwa akan mengawal proses pendataan penerima BLT bantuan dari pemerintah pusat melalui dana Desa sehingga dengan harapan akan tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.
Aipda Agus juga menghimbau warganya untuk mengurangi aktifitas diluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, jika keluar rumah selalu menggunakan masker, hindari kerumunan orang, berperilaku hidup sehat dan biasakan cuci tangan setelah beraktifitas, serta menganjurkan agar sementara waktu selama pandemi Corona untuk melaksanakan sholat di rumah saja sebagaimana yang dihimbau oleh MUI dan kebijakan Pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus Covid 19.