Ada Apa Dengan Penanganan Kasus Pembebasan Lahan Bendungan KARELOE??

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi menilai bahwa kasus Pembebasan Lahan Bendungan KARELOE yang berlokasi di 2 Kecamatan yakni Biringbulu dan Tompobulu yang dilaporkan oleh LSP3M GEMPAR INDONESIA SULAWESI SELATAN pada tanggal 28 Nopember 2019 ke Polda Sulsel dan di KPK terkesan tidak dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Tipikor, padahal sudah diberikan alat bukti yang cukup oleh pelapor.

Menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi, bendungan yang menggunakan Anggaran Rp 1,2 triliun ini menyisahkan masalah terkait Pembebasan lahan,harga lahan permeter,termasuk Pemindahan Kuburan,tanah milik warga yang dikaburkan,,termasuk tanah milik Drs.H.Haruma Rasyid seluas kurang lebih 37 hektar tanah milik H.Basa 8 Hektar dan tanah Aset Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha dikaburkan oleh tim Pengadaan lahan Pendungan Kareloe yang mulai dibebaskan pada tahun 2015 kuat dugaan tanah tersebut tetap dianggarkan dan dibayarkan oleh tim Pembebasan lahan Bendungan KARELOE, dengan dana anggaran asalny APBN yang Rp 1,2 triliun.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Dijelaskan oleh Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi, Bendungan KARELOE memiliki tembok Beton tingginya 85 meter dan memiliki Luas 145 Meter Genangan yang kapasitas air baku untuk air bersih sebesar 440 liter perdetik, diduga menguntungkan sejumlah Pejabat disulawesi Selatan dengan merekayasa Harga tanah, menerima pembayaran tanah milik aset Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha.dan menurut Amiruddin apabila Penyidik Polda betul serius melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus pembebasan lahan Bendungan KARELOE akan terungkap semua penikmat uang pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang dengan cara melakukan Korupsi dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Ironisnya data dan bukti bukti yang dimiliki Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi apabila Penyidik serius atau dapat memeriksa Pelapor,maka pelapor yakin akan menyeret sejumlah Koruptor yang diduga kuat melibatkan Pejabat di Kabupaten Jeneponto, kabupaten Gowa dan Pejabat Pemerintah diruang Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Ditambahkan lagi Amiruddin yang dikenal Vokal ini, apakah Penyidik dari Polda berani memeriksa saya, kalau berani pasti akan terungkap semua berapa kerugian Negara yang dinikmati Pejabat yang terlibat pembebasan lahan ini dan petinggi Pemerintah daerah dan Provinsi akan terseret dijeruji besi, intinya kalau polisi dalam hal ini serius mau memberantas kasus Korupsi di Sulawesi Selatan utamanya petinggi di Gowa dan Jeneponto, Periksa Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi,yakin akan terseret semua koruptor dana anggaran Bendungan KARELOE.

Pos terkait