SULSELBERITA.COM. SINJAI - Keputusan rapat selasa malam (12/05/20) Pemerintah Kabupaten Sinjai perihal Surat edaran Bupati Sinjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Covid-19 dan Surat edaran MUI Nomor 02/MUI-SJ/IV/2020 perihal Imbauan kepada Umat Islam terkait Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Sinjai dinilai keputusan tendensius terhadap umat beragama.
Hal itu diungkapkan Asriady Noer yang mengatakan bahwa Pemda Sinjai mesti mempertimbangkan segala aspek, bukan hanya aspek keagamaan yang terlalu disoroti berlebihan.
"Keputusan tersebut terlihat sangat tendensius terhadap umat beragama, seyogyanya kita semua mendukung bahwa peluang penyebaran virus mesti di waspadai dengan menghindari atau bahkan menutup tempat-tempat publik,"Ujarnya, Rabu (13/05/20).
Ia menambahkan Pemda seharusnya konsisten dan komitmen bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pemda seharusnya konsisten secara menyeluruh, jangan hanya masjid-masjid tetapi tempat publik lainnya, seperti pasar, warkop dan memaksimalkan pertemuan-pertemuan via online, jangan mengajak menghindari keramaian lantas mereka yang mengajak untuk berkumpul,"Ucapnya.
Lanjutnya, "sebagai representatif orang-orang terdidik untuk mengeluarkan himbauan, seharusnya konsisten pada segala lini bukan mempertontonkan kegaduhan di masyarakat luas, jadi wajar kalau masyarakat membandingkan masjid dan pasar, krna ini realitas yang terjadi di masyarakat. Pemda utamakan nyawa orang dulu baru pikir masalah ekonomi." Ungkap Asriady Noer yang juga adalah Kader Muhammadiyah.
(Red)