Surat Pemberhentian 3 Satpam RSUD Majene Tidak Punya Dasar Hukum

3936

SULSELBERITA.COM . MAJENE- Mengecam tindakan pihak rumah sakit yang telah merumahkan tiga orang anggota satuan pengamanan (Satpam) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, Sulawesi Barat

Berdasarkan keterangan 3 satpam rumah sakit RSUD majene, Hajar bahwa beliau telah melakukan pencegatan salah seorang yang mereka tidak tahu kalau itu adalah istri dari bupati, hajar juga mengatakan bahwa sebelumnya telah meloloskan pembesuk karena ia tahu bahwa itu adalah anak pejabat karena memang ada aturan pengecualian bagi pejabat atau keluarga dari pejabat, dan itu dibenarkan oleh istri bupati memang ada pengecualian untuk orang seperti mereka (pejabat)

Advertisement

Parman selaku Ketua DPC Permahi Majene mengatakan Ini sudah sangat jelas bahwa ke 3 satpam telah melakukan tugasnya dengan baik dan tidak sama sekali melakukan pelanggaran seperti apa yang telah disampaikan oleh pihak rumah sakit dalam media facebook (direktur rumah sakit)

Kemudian pada tanggal 16 april 3 satpam tersebut telah dirumahkan kemudian menyusul surat pemberhentian no. 870/328/2020 tertanggal 20 april 2020

"Kami juga telah melihat isi dari surat pemberhentian kerja, berdasar dari keterangan mereka bahwa akan dipanggil kembali pada tanggal 01 mei tapi sampai tanggal 11 mei mereka belum dipanggil untuk bekerja kembali"tuturnya, Senin (11/05/20)

"Kami dari persatuan mahasiswa hukum indonesia cabang majene (PERMAHI) menilai bahwa surat tersebut bukan surat pemberhentian sementara melainkan sebuah pemberhentian tetap (tersirat) menurut hukum"lanjutnya

Dia juga menambahkan "Kami juga menilai bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap ke 3 satpam tersebut tidak memenuhi prosedur atau cacat hukum bahkan tidak punya dasar hukum untuk melakukan pemberhentian (PHK)"tambahanya

Lebih lanjut "Dan kami meminta kepada pihak RSUD majene "

1. Cabut surat pemberhentian no. 870/328/2020 yang jelas telah cacat hukum
2. mempekerjakan kembali ke 3 satpam tersebut
3. Aturan pengecualian dalam protap harus ditinjau kembali karena tidak memenuhi asas dalam hukum

(Red)