SULSELBERITA.COM. MANGGARAI - Saharuddin selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) pergerakan Mahasiswa manggarai sangat menyayangkan dengan kebijakan Bupati Manggarai Timur yang dimana kehadiran pabrik semen yang berlokasi Dilingko lolok tidak memikirkan jangka panjang masyarakat dan generasi penurusnya. Dan kebijakan Bupati Manggarai Timur sangat bertentangan dengan undang-undang No.4 thun 2009 tentang minerba.
Selain daripada itu sekjen pergerkan mahasiswa manggarai telah melakukan investigasi dilapangan bahwasannya pabrik semen yang akan dikerjakan dilingko lolok ternyata ada sebagian besar Lahan masyarakat dilingko lolok itu kemudian dialih fungsikan untuk pekerjaan pabrik semen dan sangat menetang dengan undang undang No.26 thun 2007 tentang Alih fungsi Lahan tentang penataan bangunan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana demi kepentingan umum.
Saharudin selaku sekjen pergerakan mahasiswa manggarai mengecam keras dengan kebijkan yang dimana kami anggap Bupati Manggarai Timur telah melakukan liberalisasi dan komersialisasi kebutuhan masyarakat.
"Maka dari itu dalan waktu dekat ini organisasi pergerakan mahasiswa manggarai akan melakukan unjuk rasa yang sebesar besarnya bersama warga lingko lolok dan akan melakukan pemboikotan terhadap kantor bupati demi kepentingan kemaslahatan masyarakat"tuturnya
(Red)