Pentingnya mengawasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)

686

SULSELBERITA.COM – Sudah beberapa bulan belakangan ini kita selalu di gemparkan dengan berbagai pemberitaan mengenai kasus pandemik covid-19, mulai dari pengumuman bertambahnya korban terpapar, intruksi untuk menjaga jarak (social distancing), Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik skala provinsi maupun skala daerah.

Juga sempat masyarakat di sibukkan dengan kata-kata yang di lontarkan oleh pemimpin negara ini dimana beliau mengatakan pulang kampung dan mudik itu berbeda, yaa memang, hal ini sempat membuat masyarakat kebingungan Dengan pernyataan tersebut sehingga membuat mereka bimbang dalam melakukan perjalanan ke kampung halaman, mereka berpikir apakah yang saya lakukan ini pulang kampung atau malah ini mudik. Sungguh lucu jika kita bayangkan.

Advertisement

Dari beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam mencegah pemutusan rantai Covid-19 ini saya rasa sudah tepat demi menjaga agar korban tidak terus berjatuhan akibat paparan, namun saya sedikit tertarik dengan di keluarkanya PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020, tentunya bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan peraturan seperti ini karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa dampak dari pandemik Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kota maupun desa.

Dengan alasan pertimbangan pemerintah, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Mungkin dalam peraturan ini saya akan sedikit membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam, karena berhubung bencana yang kita hadapi sekarang adalah bencana Nonalam jadi saya hanya akan fokus pada hal ini, jika kita membaca peraturan tersebut, ada beberapa poin penting yang harus kita ketahui bersama mulai dari pembentukan relawan, tugas relawan, penanganan kasus hingga kordinasi pada pihak terkait. Bantuan pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini mesti kita tau juga langkah dan siapa saja yang boleh menerima Bantuan Langsung Tunai.

Dari isi peraturan ini jelas menerangkan bahwa jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa itu terhitung 3 bulan terhitung sejak April 2020 kemarin dan dana sebesar 600.000,00 (enam ratus ribu) per keluarga. Tahap ini pun tidak boleh terlepas dari monitoring dan di evaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat dan Inspektorar Kabupaten Kota, tentunya penanggung jawab dari semua ini adalah kepala desa setempat. dan tentunya yang berhak menerima bantuan ini adalah keluarga miskin non PHK atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) seperti mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata (exclusion error) dan mereka yang mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mungkin seperti itulah gambaran yang ingin di sampaikan pemerintah kepada pemerintah setempat dan masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup rakyatnya selama proses Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan karantina mandiri di beberapa kota dan daerah di seluruh indonesia, sebagai warga negara yang baik saya rada sudah semestinya kita membantu dan turut andil dalam pencegahan meluasnya korban Covid-19 dengan cara mengawasi pemerintah setempat dalam melakukan tugasnya, karna di sinyalir beberapa daerah khususnya di sulawesi selatan ini di sinyalir melakukan kecurangan dalam menyalurkan bantuan ini, mulai dari pemotongan dana hingga merubah uang tunai menjadi sembako yang tidak sesuai dengan aturan yang di keluarkan.

Penulis : Muh Risal
( Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar )

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis “