Tiga Pilar di Desa Bontolanra, Sosialisasikan Edaran Bupati Takalar Cegah Penyebaran Covid-19

214

SULSELBERITA.COM. Takalar - Dalam mencegah penyebaran Covid-19 dikalangan masyarakat agar tak menyebar secara luas,TNI-Polri bersama pemerintah setempat atau disebut Tiga Pilar Kamtibmas , berperan aktif mensosialisasikan surat edaran Bupati Takalar dan keputusan MUI Takalar terkait Pelaksanaan Ibadah Ramadhan selama masa pandemik Wabah Virus Corona atau Covid-19 untuk sementara Sholat Tarwih,tabliq Akbar dan sejenisnya digantikan dengan sholat dirumah masing-masing demi mengantisipasi penyebaran virus ini.Yang bertempat Didesa Bontolanra,Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, Kamis, (30/4/2020).

Sosialisasi Tiga Pilar Kamtibmas tersebut, yang dilakukan Bhabinkamtibmas,Babinsa Dan Pemerintah setempat kepala Desa, dimesjid-mesjid dan melakukan Silaturahmi kebeberapa pengurus mesjid,Imam Dusun maupun remaja mesjid untuk disampaikan himbauan pemerintah daerah untuk sementara waktu pelaksanaan ibadah ramadhan sholat tarwih dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga.

Advertisement

Bhabinkamtibmas Desa Bontolanra Polsek Galut Brigadir Herman saat dihadapan Ketua Panitia mesjid Al Rahmat Bontolanra Menyampaikan Pesan-pesan Himbauan Bupati Takalar serta Maklumat MUI Cabang Takalar terkait Pelaksanaa Ibadah Puasa Ramadhan dengan melaksanakan tarwih dan Sholat Jumat Berjamaah dimesjid untuk sementara ditiadakan dengan mengganti Sholat dirumah masing-masing demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan memutus rantai penyebarannya kemasyarakat.

" Dengan keluarnya edaran Bupati Takalar Dan Keputusan MUI Takalar,Kami himbau kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi keputusannya dengan melaksanakan ibadah sholat tarwih dan Jumat serta ibadah lainya dirumah masing-masing demi kebaikan kita bersama dan memutus rantai penyebarannya",imbuh Bhabinkamtibmas.