SEKAT-RI Kutuk Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Toko Bintang Makassar

316

SULSELBERITA.COM. Makassar, --- Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mengutuk keras penganiayaan dan pengancaman wartawan media online bernama Sya’ban Sartono Leky dan mendukung polisi mengungkap kasus ini

Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal mengatakan, upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999, tentang Pers.

“Semoga aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku” kata Iqbal,Senin (27/4/2020)

Iqbal juga meminta agar oknum yang tidak bertanggungjawab itu memahami dan menghormati tugas jurnalistik dengan baik.

Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, kata Iqbal adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.

“Kami prihatin peristiwa penganiayaan rekan kami di Makassar dan meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku” katanya.

Seperti diberitakan beberapa media online, Sya’ban Sartono Leky (36) seorang wartawan media online di Makassar melaporkan ulah preman ke Polrestabes Makassar, Sabtu (25/4/2020).

Penyebabnya wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap, dianiaya bahkan diancam dibunuh di dalam toko Bintang, Jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore.

Peristiwa itu berawal ketika Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut.

Penertiban itu guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.

“Toko itu tetap beroperasi. Padahal sudah ada larangan untuk tidak beroperasi. Pintu toko itu tertutup setengah

“Saya penasaran karena di dalam toko itu saya lihat ada banyak pengunjung. Saya kemudian masuk dan mengambil gambar,” jelas Sya’ban.

Tiba-tiba ia diteriaki dan diintimidasi oleh sejumlah orang. Sya’ban lalu dikuncikan pintu toko. Ia disekap di dalam.

Beberapa di antara orang tersebut menghampirinya. Sya’ban lalu dihakimi. Hpnya hendak dirampas.

Tetapi ia kukuh mempertahankan ponsel miliknya. Orang-orang tersebut minta rekaman video di dalam HP tersebut dihapus.

”Tapi saya menolak. Saya minta bicara dengan pihak yang berkompeten. Namun mereka menolak.

“Saya terus diintimidasi dengan kata-kata kotor. Tak lama kemudian datanglah beberapa orang yang Badan besar-besar.

“Ada yang mengaku wartawan dan pengurus salah satu organisasi wartawan,” ungkap Sya’ban.

Seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampirinya.

Dengan kasar lelaki itu memaksa merampas HP milik Sya’ban. Lagi-lagi Sya’ban menolak.

Namun lelaki berambut gondrong dan mengenakan masker hitam itu marah.

Dia lalu mencekik leher Sya’ban. Karena merasa terancam ia pasrah. HP pun dirampas. Foto-foto dan video yang tersimpan dihapus.

“Mana HPmu. Sini,” bentak lelaki berambut gondrong tersebut dengan wajah sangar sambil menarik ponsel tersebut lalu mendorong Sya’ban dengan kasar.

Dia juga dipukul dan dicekik. Satu jam lebih disekap dan dianiaya di dalam toko Bintang. Diintimidasi seperti penjahat.

“Bukan hanya HP saya yang diambil. KTP, id-card pers dan kartu lainnya juga diambil,” katanya.

Lelaki yang diduga bernama William ini juga mengaku anggota TNI merangkap wartawan.

Bahkan ia mengaku sebagai pengurus DPD salah satu organisasi wartawan di Makassar.

Usai disekap dan dianiaya, Sya’ban lalu ‘dibebaskan’. Sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini diancam akan dibunuh.

‘’Eh, ini KTP kamu sudah ada saya foto. Kalau kamu macam-macam, saya bunuh kamu,” ancam lelaki lainnya.

Sya’ban yang merasa nyawanya terancam tanpa membuang waktu. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar.