SULSELBERITA.COM. Takalar – Lalla Dg Caya seorang warga Desa Pattoppakang Kec.Marbo Kab.Takalar, mengaku sangat kecewa, karena laporan tindak pidana perusakan pohon miliknya yang di duga dilakukan oleh Lelaki BC di Kantor Polsek Marbo, tak juga di terima.
Menurut keterangan Lalla Dg Caya, dirinya sudah 4 kali melapor dikantor Polsek Marbo, namun laporannya sama sekali tidak ditindak lanjuti.
“Saya sudah 4 kali mi pak melapor di kantor Polsek Marbo, tapi tidak pernah di gubris, padahal saya hanya minta keadilan atas perusakan pohon milik saya yang dilakukan oleh BC yang saya laporkan”. Ungkap Dg Lalla Dg Caya, (23/4/2020).
Lanjut diungkapkan Lalla Dg Caya, “Tadi untuk ke 4 kalinya saya melapor di kantor Polsek Pak, tapi sy hanya disuruh menunggu bhabimkamtibmas desa Pattoppakang, sampai saya pulang, Bhabimkamtibmas tersebut tidak muncul dikantor polsek, saya merasa diperlakukan tidak adil, apakah kami ini orang miskin, sehingga laporan kami tidak mau diterima”. Ungkapnya sedih.
Lebih Jauh diungkapkan lagi, “Saya hanya berharap, saya diperlakukan sama dengan warga lain yang meminta keadilan, saya minta golong pak, sampaikan pada bapak Kapolsek Marbo, agar beliau mau menerima laporan saya”. Harapnya.
Kasus perusakan pohon tersebut, menurut korban, “Bermula saat terduga pelaku BC yang membeli tanah milik keluarga kami beberapa tahun yang lalu, namun beberapa tahun kemudian, BC mau memagar tanah yang dia beli, lalu kami sepakat melibatkan pemerintah desa waktu itu, jadi dipasanglah tali sebagai pengukur luas oleh aparat Desa, namun saat aparat desa pulang, BC lalu memindahkan tali tersebut dan membuat pagar diluar dari batas yang telah disepakati, tidak sampai di situ saja, tiak lama kemudian BC lalu merusak Pohon milik saya yang menjadi pembatas utama pagar milik BC dengan cara menebangnya, meskipun tak sampai rubuh, makanya saya melaporkan perbuatan BC ke Polisi, tapi anehnya, laporan saya sampai sekarang tidak diterima dengan berbagai alasan yang tidak jelas”. Tutup Lalla Dg Caya.
Bersambung.





