KENDALA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DALAM MENANGKAL PANDEMI COVID-19

307

SULSELBERITA.COM - Kakarta menjadi daerah pertama yang melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tepatnya tanggal 10 April 2020 Jakarta kali pertama menerapkan PSBB yang kemudian disusul daerah-daerah yang seperti Depok, Bogor, Bandung, Bekasi, Pekanbaru, Tanggerang, dan Makasar. Sejauh ini, masih ada beberapa daerah yang sudah dan berniat mengajukan PSBB ke pemerintahan pusat.

Tidak semuanya pengajuan PSBB yang daerah lakukan ke pemerintahan pusat berjalan mulus. Ada banyak faktor kondisi dan beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh suatu daerah untuk bisa menerapkan PSBB. PSBB diputuskan pemerintahan pusat melalui kementerian kesehatan dan diusulkan pemerintahan daerah bilamana muncul lonjakan jumlah kasus korban terinfeksi dan kematian. Disamping itu ada kaitan epidemiologis dengan kejadian di wilayah atau negara lain atau sudah terjadi transmisi lokal penyebaran. Substansi dari PSBB adalah social distancing yang lebih ketat melalui penutupan, pembatasan, dan memperketat akses wilayah dan kegiatan masyarakat, kecuali toko penyalur bahan kebutuhan pokok, toko obat kesehatan, dan fasilitas layanan medis.

Advertisement

Secara teknis konsekuensi dari PSBB, pemda menerapkan kebijakan warga dilarang berkumpul lebih lima orang, pembatasan jumlah orang dalam berkendara, kegiatan ibadah dilakukan di rumah, begitu pula seluruh kegiatan pengerahan massa seperti kegiatan politik, hajatan dan olahraga dilarang. Pemda turut pula menyediakan alat kesehatan, lokasi karantina, ketersediaan tenaga medis, dan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) yang diantaranya; berupa Bantuan Tunai Langsung, bantuan sembako guna meringankan beban jutaan warga rentan miskin dan miskin yang terimbas penghasilannya di tengah pandemi Covid-19.

Persoalannya kini, sebagian besar daerah yang sudah menerapkan PSBB masih belum berjalan maksimal dalam menangkal penyebaran covid-19. Sebut saja, di Jakarta kurang lebih sekitar empat juta warga rentan miskin dan miskin yang harus disantuni, itu saja datanya masih umum, belum detil by name by address, sehingga memicu pembagian bantuan yang tidak tepat sasaran dan dilakukan secara kerumunan. Belum lagi nama-nama calon penerima baru yang belum terdaftar.

Kendala lain misalnya secara kondisi lingkungan dan hunian, di Jakarta sangatlah sempit. Banyaknya lingkungan kumuh dan hunian sempit terkadang dijejali jumlah keluarga yang banyak menjadi problem baru lagi. Ruang yang sempit dan pengap malah lebih beresiko terpapar covid-19 bila ada salah satu anggota dari hunian tersebut belum terdeteksi tetapi sudah terpapar covid-19. Belum lagi, Hunian yang begitu sempit tentu membuat mereka tidak betah dan memilih berkumpul di luar.

Anjuran untuk tidak mudik bagi pekerja informal dan pengangguran juga tak efektif. Tetap saja masih banyak yang melakukan mudik. Tentu menjadi dilematis, disaat tidak adanya penghasilan untuk sekedar bertahan tentu sulit, belum lagi tanggungan-tanggungan yang lain seperti bayar sewa hunian di perantauan dan pada akhirnya tak ada jalan lain selain pulang kampung.

Kesadaran dan kepatuhan individu pun masih jadi kendala. Faktanya masih ada sebagian masyarakat yang tidak bermasker ketika bepergian dan masih banyak pula masyarakat yang berkerumun. Lepas dari gencarnya penegak hukum melakukan sosialisasi hingga penindakan sangsi disiplin. Ditambah lagi kondisi dilema sebagian masyarakat dimana masih berjualan secara sengaja dengan alasan ekonomi karena bila tidak berjualan mereka tak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Mengingat tidak semua masyarakat terima bantuan jaringan pengaman sosial.

Sementara ditingkat birokrasi lintas sektor juga masih sering terjadi tumpang tindih aturan. tengok Permenhub 18/2020 berisi ketentuan yang ambigu tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi maupun umum. Di satu sisi, di Pasal 11, ayat c, membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang, namun, di ayat d, malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat. Dan ini semua bertentangan dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga PP dan Permenkes, serta Pergub yang ada terkait PSBB.

Bagaimana dengan daerah lain? Dengan biaya operasional yang besar dan tumpang tindihnya regulasi, tentu PSBB di daerah-daerah lain juga masih belum maksimal. Ada Riau dengan terkendala terbatasnya anggaran. Bogor terkendala penutupan pabrik besar. Tanggerang dengan 5000 lebih industri, jika diterapkan PSBB jberdampak ratusan ribu pekerja harus dirumahkan dan memakan biaya tunjangan sosial yang besar. Dan masih banyak daerah lain yang belum efektif dalam menerapkan PSBB.

Untuk itu, agar PSBB berjalan optimal, disamping sosialisasi agar kesadaran masyarakat tumbuh, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap pelanggaran ketentuan PSBB guna menangkal penyebaran covid-19. Koordinasi lintas sektor perlu juga disinkronkan dan diefektifkan. Dan tak kalah pentingnya lagi, kesiapan pemerintahan daerah dalam memastikan jaringan pengaman sosial menjadi faktor utama PSBB berjalan maksimal.

Penulis: Almira Fadhillah (Pasca Sarjana Univ Gunadharma)
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis *