Resmob Polda Sul-Sel Ringkus 6 Pelaku Curas di Pongtiku

SULSELBERITA.COM. Makassar, — Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan diduga pelaku Tindak Pidan Curas di wilayah Polsek Bontoala, Sabtu, (18/04/2020) sore di Palantikang kab. Gowa,

Petugas berhasil menangkap para pelaku yakni MY (31), AG(20), SW(17), AS (21), dan KM (24), dan RS(28) , semuanya merupakan warga Kota Makassar
Penangkapan para pelaku berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Curas berada di Komp. Pandang-pandang.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AG(20), RS(28), AS (21), dan KM (24). Tetapi setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa pelaku utama yakni, MY (31). Kemudian anggota menuju rumah MY (31) di Jalan Palantikang Gowa dan berhasil diamankan.

Para tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut.

Saat di mintai keterangan, MY (31) mengakui telah melakukan tindak pidana Curas di wilayah hukum Polsek Bontoala pada Rabu malam, 8 April 2020 di Jl. Pontiku dengan cara merampas hp korbannya dan sempat dikejar tetapi pelaku menendang korban sampai terjatuh.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit motor mio sporty warna biru, 2 (satu) buah hp milik pelaku.
Selanjutnya anggota nggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti

Pos terkait