SULSELBERITA.COM. Bukittinggi – Peringatan keras disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi H.Ferry Taslim SH.M.Hum. M.Si bagi siapa saja yang berani memainkan atau korupsi dana penanganan Covid-19 di Kota Bukittinngi.
Peringatan keras tersebut dilontarkan Fery Tass karena pengadaan barang untuk kebutuhan bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19 di Kota Bukittinggi rawan penyimpangan.
Bagaimana tidak, pengadaan barang tersebut tidak melalui tender., sehingga mantan Aspidsus Kejati Kepri tersebut, memberikan warning pada pihak Pemko Bukittinggi untuk berhati-hati dalam mengelola dana tersebut.
Perlu diketahui, Pemko Bukittinggi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.60 Miliar untuk dipergunakan dalam kegiatan penanganan covid-19.
“Dana yang akan digunakan Pemko Bukittinggi cukup besar, yakni Rp.60 Miluar, dan jika pengunaan dana tersebut tidak hati hati, bisa berujung penyimpangan, dan jika hal itu terjadi pelakunya diancam dengan pidana maksimal,” tegas Fery Tas. Melalui Chat Whatshapp. Selasa, (14/4/2020).
Lanjut Fery Tass, “Kami juga sudah sarankan kepada pihak Pemko Bukittinggi untuk mengajukan surat pendampingan, namun hingga saat ini kita belum menerima permintaan itu, namun meskipun demikian, kami akan tetap melakukan pengawasan setiap penggunaan anggaran tersebut, jika nanti ditemukan ada oknum yang mengkorupsi dana bantuan bencana, maka hukumannya adalah hukuman mati,” Tegas Jaksa yang dijuluki si “Pemburu Koruptor” ini.



