Cegah Penyebaran COVID-19, Satpol PP Sinjai Rutin Patroli  

167

SULSELBERITA.COM. Sinjai - Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Sinjai rutin menggelar patroli selam 3 kali sehari diantaranya siang,sore dan pada malam hari yang menerjungkan Satuan Polisi Pamong Praja ramah,unit PRC atau yang dikenal dengan praja reaksi cepat ) dan unit PTI ( petugas tindak internal ).

Dalam kegiatan tersebut menghimbau agar setiap warga masyarakat kabupaten sinjai untuk tetap berdiam dirumahDan menghimbau agar tidak berkumpul,memakai masker apabila keluar rumah serta membubarka para pengunjung kafe/ warkop apabila diatas jam 9 malam,seiring pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

Advertisement

Kegiatan tersebut dalam menegakkan surat edaran bupati nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan oprasional Cafe,Warkop dan tempat Karaoke dalam mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Sinjai dan surat edaran bupati Sinjai nomor 9 tahun 2020 tentang upaya mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai,

Dalam keterangan tertulis diterima dari
Agung Budi prayogo S.Ip kasat Pol PP dan Damkar membenarkan hal tersebut bahwa Kantor dinas sat pol pp dan damkar melakukan patroli selam 3 kali sehari siang sore dan mlm hari

Dalam Patroli tersebut , petugas juga memberikan peringatan kepada pengelola Warkop/Cafe dan tempat Karaoke untuk mematuhi kebijakan pemerintah daerah setempat terkait dengan upaya bersama-sama oleh berbagai kalangan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus corona.

"Ini penting untuk menekan atau antisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih luas lagi agar terhindar terpapar virus," kata dia.

Satpol PP secara rutin melakukan operasi di lapangan sekaligus untuk memberlaku pembatasan sosial terkait
Dan juga menghimbau pemilik warkop dan cafe agar menutup kafe pada jam 10 malam salah satu memutus penyebaran virus corona.