Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Diduga Dipaksakan

SULSELBERITA.COM. Makassar,– Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Ekonomi dan Pengembangan Informasi Keuangan Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulsel dilaksanakan  di Hotel Singgasana, Jln, Kajaulalido, Kota Makassar. yang dikuti oleh 79 Desa se-Kabupaen Luwu Timur,  dilaksanakan selama tiga hari mulai tgl 25 s/d 28 Februari 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diikuti oleh 2 (dua) orang utusan setiap desa yaitu Kepala Desa dan dan Ketua BPD se-Kabupaten Luwu Timur, dimana setiap perwakilan desa diduga dibebankan biaya sebesar 4.500.000,-/perorang.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Padahal dalam pelaksaanaan kegiatan bimbingan teknis itu, belum ada anggaran yang dapat mencover kegiatan tersebut, karena dana anggaran tahun 2020 belum terealisasi/turun, lalu dimana diambilkan biaya untuk melaksakan kegiatan tersebut ? Apakah biaya itu ditalangi Pemda atau biaya dibebankan kepada masing-masing peserta ?

Dalam surat undangan bimbingan teknis yang tanda tangani oleh Bupati Luwu Timur, Nomor: 005/092/DPMD/ 2020, tanggal 20 Februari 2020 berisi perihal undangan bimbingan teknis dengan meminta setiap desa untuk mengutus perwakilan sebanyak 2 (dua) orang peserta setiap desa.

Diduga kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan karena anggaran di bulan Februari tahun 2020 belum turun baik Anggaran APBN maupun ABPD. (**)

Pos terkait