SULSELBERITA.COM. Takalar - Bhabinkamtibmas Polsek Marbo Polres Takalar untuk Desa Bontomanai, Bripka Chairil Anwar S.Psi bersama Babinsa dan Aparat Desa Setempat kembali melaksanakan Problem Solving untuk mencari solusi atas pengaduan Lk.Idris Dg Sitiwa terkait sengketa lahan oleh dua warga di Dusun Bontopa'ja yakni dgn Lk.Muh.Jufri Dg Tiro,sekaligus menyampaikan himbauan dan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Virus Corona, Senin (06/04) Siang.
"Diakhir pembicaraan ditemukan solusi penyelesaian perkara tersebut dengan dibuatkan penyataan sebagai wujud kesepakatan dan ditandatangani bersama dan disaksikan pemerintah setempat".Lanjut Bripka Chairil.
Selain itu,dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Binmas dan Kepala Desa serta kepala dusun setempat sekaligus menyampaikan himbauan serta Maklumat Kapolri yang isinya meminta agar seluruh masyarakat untuk sementara tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti halnya dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Bripka Chairil Anwar S.Psi.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, kami jg akan menyampaikan bahwa Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Bripka Chairil Anwar S.Psi.
Ditempat terpisah, Kapolsek Marbo AKP SUDIRMAN, SH melalui Kasihumas Polsek Marbo Aipda Sahrir saat dikonfirmasi mengatakan, " Dengan melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3).
"Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), jelas Kasihumas Aipda Sahrir.
humas-marbo