Bhabinkamtibmas Polres Takalar Laksanakan Door To Door System Guna Beri Pemahaman Kepada Warga Binaan Tentang Bahaya Virus Corona Covid – 19

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Takalar -Bhabinkamtibmas Polsek Polut Polres Takalar Desa Towata Brigpol M. Amir melaksanakan door to door system di rumah bapak Nongke Dg. Ngitung Di Dusun Belaka Desa Towata Kec. Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Senin 06/04/2020.

Brigpol M. Amir menyampaikan himbauan serta Maklumat Kapolri Adapun isi dari maklumat itu adalah meminta agar seluruh masyarakat untuk sementara tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Seperti halnya dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.”

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Brigpol M. Amir juga
menyampaikan bahwa Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Terpisah, Kapolsek Polongbangkeng Utara AKP H Andi Hermansyah SH menambahkan, pelarangan kegiatan berkumpul mengantisipasi penyebaran virus corona dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat.

“Kita mulai ajak masyarakat tidak berkumpul di luar rumah. Kami imbau agar tidak ada hajatan resepsi pernikahan,” ujarnya.

Kegiatan door to door ini, kata Kapolsek, dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Polongbangkeng Utara. Pendekatan humanis dilakukan untuk menghindari gejolak di masyarakat.

“Kami minta masyarakat mematuhi peraturan yang ada pada pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2016 tentang pelaksanaan penanggulangan wabah dan tentang kekarantinaan Kesehatan. Ada hukuman minimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.

Pos terkait