Pemilik Lahan yang Sah PT.ITP Bongkar Permainan Mafia Tanah Kelapa Gading

445

SULSELBERITA.COM.JAKARTA- Melalui informasi yang dihimpun dari Mukhlis Ramlan,SH selaku kuasa hukum yang menangani persoalan kepemilikan tanah yang sah dari tanah negara bekas(sebagian) EV No. 8507 yang berada di kelapa gading, Jakarta utara yang telah bersertifikat sejak 09 Juli 2007 dengan status Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 5283 yang masih berlaku sampai dengan tahun 2026 dengan luas 8,5 Ha.

Berikut kronologis yang dihimpun langsung melalui keterangan tertulis atas ihwal tersebut, (sabtu,04/04/2020)  yang mana, pada tanggal18 September 1960, Seseorang yang bernama Drs. Soemardjo mengaku melakukan jual beli tanah negara bekas EV No. 6525 dan tanah negara bekas EV No. 11202 dengan Njoo Seng Hoo dan Kho Merie Nio pada tanggal 10 September 1980, Kho Merie Nio bersama anaknya Njoo Liany Nio sebagai pemilik tanah negara bekas EV No. 6525 dan tanah negara bekas EV No. 11202 melakukan pertukaran tanah dengan TNI-AL yang memiliki tanah negara bekas (sebagaian) EV No. 8507 seluas 8,5 Ha.

Pada tanggal 13 November 1980 dibuat Akta Perjanjian Pelepasan Hak Garapan Tanah Nomor 24 antara TNI-AL dengan Kho Merie Nio dan Njoo Liany Nio melalui kuasanya yaitu Tex Suryawijaya terkait dengan butir 2 di atas.

14 Agustus 1996, dibuat Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 29 antara Tex Suryawijaya dengan PT Indorealty Tatapersada /PT ITP terkait dengan pengoperan dan pengalihan tanah negara bekas EV No. 8507 kepada PT Indorealty Tatapersada.

Lalu, 29 Agustus 2001 dan 3 Mei 2002: dibuat Akta Jual Beli antara Drs. Soemardjo dengan Muhamad Fuad terkait tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507. Dan pada tanggal 13 Desember 2017: Terbit PK-III No. 747 PK/Pdt/2017 (PK-II) dalam perkara antara Muhamad Fuad melawan PT ITP.

"Dalam putusan PK-II tersebut dinyatakan bahwa tanah negara bekas (sebagian) EV Nomor 8507 yang merupakan hasil pertukaran tanah negara bekas EV No. 6525 dan tanah negara bekas EV No. 11202 menjadi milik Muhamad Fuad," ringkasnya menerangkan melalui pesan singkat rilis pers, Jakarta(04/03)

Namun demikian yang dijadikan dasar oleh Muhamad Fuad ketika mengajukan PK-II adalah adanya pertentangan antara Putusan No. 310 PK/Pdt/2016 (PK-I) dengan Putusan No.450/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Pst tertanggal 1 September 1997 jo. Putusan No. 477/Pdt/1999/PT.DKI. tertanggal 21 Januari 2000 jo. Putusan No. 213 K/Pdt/2001 tertanggal 20 Juni 2001 (Perkara antara Drs. Soemardjo melawan Njoo Liany Nio) Rangkaian Putusan No. 450/1996.

Kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Putusan PK-II adalah bahwa pada tanggal registrasi perkara adalah 19 oktober 2017, sedangkan tanggal putusan adalah 13 Desember 2017.

Hanya dibutuhkan waktu kurang dari 2 bulan untuk dapat memberikan putusan dalam perkara tersebut. Hal ini tidak wajar karena berdasarkan penelusuran kami melalui Website MA, biasanya putusan PK memerlukan waktu dari tanggal registrasi sampai dengan diterbitkan putusannya.

Sehingga berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 yaitu apabila terdapat 2 atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dalam Putusan PK-II, yang dipertentangkan oleh Muhamad Fuad adalah Putusan PK-I dengan putusan tingkat kasasi dan turunannya, bukan putusan PK lainnya.

Kemudian dalam Putusan PK-I, yang menjadi objek gugatan adalah tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507. Namun dalam Rangkaian Putusan No. 450/1996, sama sekali tidak pernah membahas mengenai kepemilikan tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507.

Begitu pun Dalam butir 5 Amar Putusan PK-II, dinyatakan bahwa Rangkaian Putusan No. 450/1996 dan Penetapan No. 173/PDT.P/2002/PN.Jkt.Pst. tertanggal 31 Januari 2002 adalah sah dan berharga. Karena Rangkaian Putusan No. 450/1996 tidak pernah membahas mengenai tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507 namun di dalam Penetapan No. 173 diberikan Amar Penetapan mengenai kepemilikan tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507 kepada Drs. Soemardjo.

Disimpulkan penetapan tersebut bertentangan dengan buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada butir 12 huruf a halaman 47 pada bagian Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum.

Selain daripada itu terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam PK-II di atas, terdapat pula kejanggalan-kejanggalan yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia terhadap keaslian surat jual beli tanah Drs. Soemardjo dengan Njoo Seng Hoo dan Kho Merie Nio pada tahun 1960 pada halaman 41 sampai dengan halaman 46 Putusan Nomor 267 PK/Pdt/2014 tertanggal 29 Oktober 2015 yaitu sebagai berikut:

1.Hari dalam Surat Djual Beli tertanggal 18 September 1960 adalah hari senin, padahal tanggal tersebut adalah hari minggu
2.Ejaan dalam Surat Djual Beli menggunakan ejaan lama dan baru, padahal pada tahun 1960 masih menggunakan ejaan lama
3.Stempel Wedana pada Surat Djual Beli bertuliskan Wedana Tg. Priok, seharusnya Wedana Tg. Priuk.
4.Terdapat pula hasil pemeriksaan PUSLABFOR POLRI yang menyatakan bahwa grosse akta No. 849/1953 (tanah negara bekas EV No. 6525) dan grosse akta No. 850/1953 (tanah negara bekas EV No. 11202) yang dimiliki oleh Drs. Soemardjo merupakan dokumen yang NON-IDENTIK, sedangkan grosse akta No. 849/1953 (tanah negara bekas EV No. 6525) dan grosse akta No. 850/1953 (tanah negara bekas EV No. 11202) yang dimiliki oleh TNI-AL merupakan dokumen Identik.

Hal tersebut juga disebut pihaknya dapat dikonfirmasi kepada Letkol Dedi selaku perwakilan TNI-AL yang mengajukan laporan polisi pada saat itu.
Selain daripada itu, Rangkaian Putusan No. 450/1996, Drs. Soemardjo dalam putusan-putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu (i) Putusan No.199/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Ut tertanggal 11 Maret 1997 jo. Putusan Banding Nomor 687/Pdt/1997/PT.DKI. tertanggal 9 April 1998 jo. Putusan Kasasi Nomor 4637 K/Pdt/1998 tertanggal 17 Maret 1999 jo. Putusan PK Nomor 541 PK/Pdt/2000 tertanggal 14 Maret 2002 jo. Penetapan Nomor 10/Pen/Eks/2003/PN.Jkt.Ut.;(ii) Putusan No.77/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Ut. tertanggal 6 oktober 2004 jo. Putusan Banding Nomor 271/Pdt/2005/PT.DKI. tertanggal 21 November 2005 jo. Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2006 tertanggal 16 Maret 2007 jo. Penetapan Nomor 42/Eks/2007/PN.Jkt.Ut. tertanggal 14 Maret 2008 jo. Putusan PK Nomor 332 PK/Pdt/2008 tertanggal 13 Januari 2009; dan (iii) Putusan Nomor 95/Pdt.G/2010/PN.Klt. tertanggal 4 juli 2011 jo.

Berikut tentang putusan Banding Nomor 403/Pdt/2011/PT.Smg. tertanggal 19 Desember 2011 jo. Putusan Kasasi Nomor 2473 K/Pdt/2012 tertanggal 12 Februari 2013 jo. Putusan PK Nomor 267 PK/Pdt/2014 tertanggal 29 Oktober 2015, dinyatakan sebagai pemilik yang sah dari tanah negara bekas EV No. 6525, 11201, 11202, 11203, 11204.

Sebab kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas, PT. ITP selalu pemilik yang sah dari tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5283 tertanggal 9 Juli 2007 yang masih berlaku sampai dengan tahun 2026, berencana untuk mengajukan laporan kepada tim pemberantas mafia pertanahan.

"Tentu yang jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian dengan masalah yang cukup kompleks bahkan bisa membatalkan putusan PK sebelumnya(PK-1)," tandasnya menjelaskan.(Br)